Kamis, 28 Maret, 2024

Pandangan ICMI soal Pelarangan Cadar di Kampus

MONITOR, Jakarta – Pemakaian cadar oleh sejumlah mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta belakangan menuai polemik dari berbagai pihak. Ada yang menolak dan ada juga pihak mendukung aturan otoritas kampus untuk melarang mahasiswinya mengenakan cadar.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa aturan untuk tidak mengenakan cadar pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan kampus tersebut adalah aturan otoritas pihak kampus itu sendiri. 

"Itu kan masing-masing kreatifitas perguruan tinggi, saya sudah tanya menristek dikti apa betul? Itu teknis nya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi bahwa ada pengetatan itu diserahkan perguruan tinggi," kata Jimly saat diwawancara dikantornya dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Menurutnya, walau aturan penggunaan cadar telah dilindungin haknya sebagai warga negara, namun, ketika masih berstatus mahasiswi apalagi berada dilingkungan kampus, maka, aturan internal yang diterapkan oleh pihak perguruan tinggi itu mesti dipatuhi.

- Advertisement -

"Tapi kalo mau mendidik ya, memang ada juga dialog yang diperlukan, misalnya ada keperluan bikin foto kalo dia ditutup bagaimana engga keliatan orangnya. Kalo di era seperti ini kan bisa aja nyaru-nyaru ternyata bukan yang bersangkutan karena tertutup. Tapi kalo dalihnya adalah keyakinan beragama itu sulit juga karena menyangkut hak asasi manusia," tandasnya.

Diketahui, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi telah melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar dengan memeberikan konseling, yang bertujuan agar mengetahui motivasi apa yang membuat mahasiswi mengenakan cadar tersebut apakah ada sangkut paut dengan ideologi kelompok tertentu.

Dalam proses konseling, menurut Yudian, mahasiswi bercadar itu akan dipanggil satu per satu oleh tim konseling yang beranggotakan beberapa dosen dari berbagai keilmuan. Selain itu, tim juga akan memanggil orang tua mahasiswi yang memakai cadar tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER