Sabtu, 20 April, 2024

Masyarakat Diminta Tak Segan Laporkan Kasus KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak

MONITOR, Jakarta – Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), trafficking, dan juga ekploitasi anak semakain mengkhawatirkan. Terlebih korban yang menerima kekerasan terkadang tak berani untuk melapor kepada pihak berwajib.

"Banyak masyarakat yang masih bingung mencari perlindungan atau pendampingan. Bahkan tidak mengetahui bahwa sejak tahun 1990 melalui Konvensi Hak Anak yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. pemerintah  komitmen dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia," papar Ketua Panitia Sosialisasi/Advokasi Terkait Peraruran Perundang Undangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Adi Mardiansyah yang diselenggarakan di Kecamatan Sajira, Lebak, Kamis (29/9).

Padahal lanjut Adi, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sudah jelas bahwa semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dibenarkan secara hukum.

"Kami berharap masyarakat tidak lagi takut dan bingung untuk melapor," lanjut Adi.

- Advertisement -

"Atas dasar itulah kami menyelenggarakan Sosialisai /advokasi ini, dengan harapan semua pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mengurangi praktik KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dan ekspoitasi anak Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan tentang perlindungan perempuan dan anak,"tutup Adi.

Senada dengan Adi, Anggota DPR RI, H Anda mengungkapkan, masyarakat harus berani untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan ekploitasi anak. Agar pelaku tak merasa leluasa dan mempunyai efek jera.

"Semua harus berani, kami siap bantu mendampingi," kata politisi Gerindra tersebut.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Nanda itu juga meminta para pegiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta para penegak hukum agar senantiasa memberikan pendampingan terhadap masyarakat.

"Tolong semuanya harus peduli, harus dampingi masyarakat, beri korban kekerasan rasa aman dan keberanian untuk melapor," pungkas Nanda.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER