Jumat, 26 April, 2024

LPAI Desak Proses Hukum Terhadap Kasus Baby J

MONITOR, Jakarta – Kasus penganiayaan baby J oleh ibu kandungnya, Mariana Dangu (30), mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Kasus tersebut menurut Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi adalah ilustrasi nyata bahwa orang tua biologis tidak serta merta mampu menjadi orang tua efektif.

Seto menjelaskan, secara spesifik sosok ibu kandung yang seharusnya berperan sebagai pengasuh primer justru menjadi bahaya utama terhadap darah dagingnya sendiri.

"Ini kian mengenaskan, apabila orang tua si bayi tidak menikah. Sebagai bayi berstatus anak gantung, kuasa asuh atas dirinya sepenuhnya ada pada ibu yang melahirkannya. Ibu itulah yang semestinya mampu menjadi sosok tunggal bagi bayi untuk bernaung dan berlindung," jelas Seto dalam pernyataan persnya, Selasa (1/8).

Terkait kondisi psikis pelaku, Seto meminta agar proses hukum bisa berjalan efektif mencapai sasaran-sasaran dengan mendudukkan pelaku sebagai subjek yang normal.

- Advertisement -

"Jadi harus diasumsikan bahwa tersangka-pelaku adalah individu yang sehat, normal, waras, dan tidak kehilangan nalar moralnya," terangnya.

Namun Seto menjelaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka-pelaku menunjukkan adanya kondisi psikologis tertentu, maka tidak semua diagnosa psikologis dapat berkonsekuensi pada dikenakannya pasal 44 KUHP.

"Otoritas hukum dapat melibatkan pihak ketiga guna memastikan bahwa tersangka-pelaku tetap waras untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER