Sabtu, 20 April, 2024

Lima Catatan Kritis FSGI di Hari Guru Nasional

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN), Federasi Serikat Guru Indonesia atau yang disingkat FSGI menggelar pertemuan nasional dan Kongres Luar Biasa ke-IV. Kongres ini dihadiri puluhan organisasi Serikat Guru Indonesia (SGI), yang bernaung di bawah FSGI dari berbagai daerah di Indonesia. 

Selama pertemuan pada tanggal 23-25 November 2017 di Jakarta, FSGI memberikan refleksi dan catatan korektif dalam rangka peringatan hari guru nasional. 

“FSGI mengkritisi sedikitnya ada 5 (lima) masalah pokok tentang tata pengelolaan guru yang dipotret oleh FSGI selama ini yang terjadi di Indonesia. Khususnya terkait perpindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI terpilih dalam Munaslub. 

Pertama, mengenai peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kab/kota ke pemerintah provinsi berakibat khususnya kepada nasib guru honorer. Heru menyatakan para guru honorer tidak mendapatkan kepastian terkait hak-hak dan kesejahteraan mereka, khususnya terkait sistem penggajian. Seperti yang terjadi SMAN 9 kota Bengkulu. 

- Advertisement -

Kedua, masih banyak kepala sekolah yang belum mendapatkan SK dari gubernur setempat. “Para kepala sekolah juga belum kunjung mendapatkan SK dari Gubernur. Sebagai contoh kasus, hal ini terjadi di Sumatera Utara dan NTB. Sehingga para kepala sekolah juga tidak berani mengambil keputusan-keputusan strategis. Tanpa SK, Kepsek juga rawan diganti secara sewenang-wenang,” ujar Fahmi Hatib, Presidium FSGI yang juga guru di Kabupaten Bima, NTB. 

Kemudian catatan ketiga, Wakil Sekjen PSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan bahwa di beberapa provinsi ada surat edaran Gubernur yang isinya memberikan kesempatan kepada sekolah dan Komite Sekolah untuk menarik iuran/SPP kepada orang tua peserta didik. Dengan alasan, uang tersebut digunakan untuk menggaji para guru honorer, yang penggajiannya tidak terpenuhi melalui 15% alokasi dana BOS. 

“Selama ini, Para Kepala Daerah Provinsi cenderung beralasan, SK pengangkatann guru honorer tersebut bukan oleh gubernur melainkan oleh kepala sekolah,” ujarnya.

Pada umumnya, kasus-kasus seperti ini setiap provinsi tidak memiliki kebijakan yang seragam karena otonomi daerah, contoh kasus di Batam, Indramayu dan NTB. 

Lanjut Reza, “Tentu pungutan-pungutan serupa ini akan menambah beban bagi orang tua peserta didik. Padahal dalam UUD 1945 sudah semestinya negara yang menanggung pembiayaan pendidikan tersebut”.

Keempat, untuk program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) bagi para guru yang mensyaratkan kelulusan bagi para guru peserta PLPG dengan nilai minimum 80. Kebijakan ini dirasakan sangat memberatkan para guru. “Sebab berkaca kepada hasil nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional pun raihan perolehan nilainya juga sangat rendah antara 40-50,” ujar Satriwan Salim, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru swasta di Jakarta. 

Terakhir, FSGI menyoroti fenomena pelibatan dan mobilisasi guru (termasuk kepala sekolah) untuk kepentingan politik Pilkada di daerah. Memasuki tahun-tahun politik ke depan, FSGI menekankan para guru mesti profesional dalam bertugas dan jangan mau dimobilisasi untuk politik praktis.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER