Kamis, 28 Maret, 2024

Langgar HAM, Perkawinan Anak Harus Dicegah

MONITOR, Jakarta – Perkawinan anak di Indonesia semakin hari terus meningkat. Berdasarkan data BPS tahun 2017, jumlah anak-anak yang menikah di tahun 2015 mencapai 23 persen. Lalu di tahun 2017, angkanya menembus 25,71 persen.

Melihat fenomena ini, Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengaku sangat prihatin. Ia menyadari, pencegahan perkawinan anak-anak tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendirian.

Dalam hal ini, kata Lenny, pemerintah membutuhkan bantuan dari berbagai elemen seperti tokoh agama, pemuka adat, pemerintah daerah, orangtua hingga instansi lembaga pendidikan.

“Ayo kita keroyok bareng-bareng. Ini tidak bisa dicegah oleh satu pihak saja dalam hal ini pemerintah, karena ini tanggungjawab bersama,” ujar Lenny saat mengisi diskusi terbatas di Ruang Fraksi NasDem DPR, Senayan, Rabu (2/5).

- Advertisement -

Lebih jauh Lenny mengatakan, perkawinan anak secara tidak langsung telah mencederai hak asasi anak. “Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak, yang berarti juga pelanggaran HAM,” tegasnya.

Lenny pun menegaskan, fenomena perkawinan anak harus dicegah dan menjadi keprihatinan dunia. Sebab hal ini, dikatakan Lenny, akan menghambat capaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER