Selasa, 19 Maret, 2024

KPAI: Waspada Trafficking Lewat Modus Nikah Kontrak

MONITOR, Jakarta – Kasus prostitusi yang melibatkan anak di Kalibata City membuat publik geram. Belum reda kasus tersebut, publik kembali lagi dengan adanya informasi 3 orang anak asal Jabar yang diperdagangkan ke Tiongkok China di akhir Juli 2018.

Tidak tanggung-tanggung modus pelaku adalah merekrut menjadi SPG. Padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut ke China untuk dikawinkan secara Kontrak dengan orang Thiongkok.

Dalam pengakuan orang tua korban anak-anak ini belum memiliki KTP. Akan tetapi germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban. KPAI menyoroti manipulasi administrasi menjadi pintu kerentanan migrasi korban perdagangan anak.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menilai perlu ada langkah tegas Kepolisian untuk siapapun. Apalagi jika oknum aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang harus dipidanakan dengan maksimal 15 tahun penjara dan Denda maksimal 300 juta rupiah sesuai UU NO 21/2007 tentang TPPPO dan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

“Istilah Kawin kontrak (Nikah Mut’ah), Nikah Sirri, Nikah di bawah tangan, Nikah usia dini, sering kali menjadi pintu masuk (modus) perdagangan orang di Indonesia,” kata Ai Maryati.

Ia pun menghimbau, masyarakat untuk mewaspadai terma-terma agama yang dijadikan alat legitimasi dalam memuluskan aksi pelaku. KPAI menghimbau kewaspadaan orang tua dan keluarga harus dibarengi komitmen Tokoh agama agar turut menentang perdagangan orang.

“Karna dalam agama manapun dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjual belikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi, dan dipenuhi hak dalam kehidupannya,” tandas Ai Maryati.

KPAI lantas meminta agar korban segera dikembalikan ke Indonesia, dan mendapat perlindungan secara fisik dan psikologis agar mereka mendapatkan pemulihan dan kembali dalam pengasuhan keluarga dengan benar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER