Sabtu, 20 April, 2024

Monogami Ditengah Pusaran Poligami

MONITOR – Seruan tolak poligami sedang naik daun, usai digaungkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Partai berumur jagung ini dengan tegas menolak praktik poligami di Indonesia. Bahkan, Grace mengaku akan memperjuangkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Poligami untuk menghapuskan ketidakadilan bagi perempuan dan anak.

Isu poligami bukanlah hal baru. Isu ini kembali panas dan menguat seiring dibumbu-bumbui respon pro kontra yang begitu tajam. Poligami seringkali dijadikan solusi bagi sebagian orang yang ingin menyalurkan hasrat birahinya, agar selamat dari praktik perzinahan. Namun berdasarkan fakta, Komnas Perempuan justru menemukan salah satu bentuk kekerasan yang dialami perempuan dipicu oleh poligami dan nikah siri.

“Poligami dan nikah siri menjadi ancaman perkawinan yang memicu perceraian dan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Bertahan lintas generasi hingga saat ini,” demikian pernyataan yang dirilis Komnas Perempuan.

Poligami sendiri tidak dianjurkan dalam Islam. Namun selama ini, banyak orang menjadikan dalil-dalil poligami yang familiar sebagai dasar rujukan. Adapun dalil yang digunakan untuk membenarkan poligami, yakni surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

- Advertisement -

Selama ini, ayat diatas dijadikan rujukan bahwa Islam membenarkan praktik poligami. Padahal, menurut Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm, ayat tersebut menjelaskan bahwa di masa itu para laki-laki boleh menikahi perempuan dengan jumlah yang tidak terbatas, lalu datanglah ayat (dalam surat An-Nisa) ini untuk membatasi jumlahnya menjadi empat.

Dengan jelas, Nur menyatakan ayat tersebut bermuara pada pernikahan monogami, bukan poligami. Sebab, apabila seseorang tidak memiliki kesanggupan untuk berbuat adil kepada istrinya, maka tidak ada jalan baginya kecuali menikahi satu pasangan saja.

“Dalam Al-Quran di ayat yang sama, yang dipahami membolehkan poligami itu ada pesan monogami yang juga kuat, di ujung ayat dan di ayat yang sama, itu mengatakan kalau khawatir tidak bisa berbuat adil, berarti ini sudah mengingatkan ada potensi ketidakadilan yang tinggi, maka satu (istri) saja,” terang dia.

Begitupun dengan tokoh feminis, Dr. Faqihuddin Abdul Kadir, dalam bukunya berjudul ‘Sunnah Monogami; Mengaji Alquran dan Hadits’ menjelaskan bahwa sumber pertama hukum Islam Al-quran al-Karim, secara eksplisit menyatakan bentuk apresiasi terhadap monogami dengan ungkapan dzalika adna alla ta’ulu.  Yang artinya, monogami itu lebih memungkinkan orang untuk tidak berbuat aniaya.

Mas Faqih, demikian panggilannya, heran lantaran dukungan terhadap monogami kini dimunculkan ke publik sebagai sesuatu yang picik, emosional, menjerumuskan pada perzinahan bahkan dianggap produk barat yang anti syariat.

“Mereka lupa, bahwa ayat al-Quran saja, justru menyatakan monogami sebagai bentuk perkawinan yang paling selamat dari kemungkinan berlaku tidak adil (dzalika adna alla ta’ulu),” kata Mas Faqih, yang juga merupakan Direktur Fahmina Institute.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER