Jumat, 29 Maret, 2024

Kemenag Diminta Tanggungjawab atas Insiden Santri Tewas Dikeroyok

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyesalkan kurangnya pengawasan pihak pengelola Pondok Pesantren NI di Nagari Balai Gadang Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang santri RA meninggal dunia.

RA meregang nyawa setelah dianiaya sejumlah santri selama 3 hari di dalam asrama pondok, dan selama sepekan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit. RA tidak pernah sadar sejak masuk RS hingga menghembuskan nafas terakhirnya pada 18/2/2019. Atas insiden ini, KPAI juga menyampaikan turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban.

Menyikapi kasus ini, KPAI mengapresiasi Polres Padang Panjang yang dengan cepat memproses kasus ini, dan akan kembali menggelar rekonstruksi pemukulan anak pelaku kepada korban untuk membuktikan dominan pemukulan oleh anak pelaku tersebut selama 3 hari hingga akhirnya mengakibatkan korban di malam hari terakhir pemukulan tak sadarkan diri.

“Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian berencana akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kepolisian,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (21/2).

- Advertisement -

Kedua, Proses hukum yang sedang berjalan tentu saja wajib dihormati semua pihak, namun seharusnya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh berhenti hanya di proses hukum tanpa memproses juga tanggungjawab pihak pengelola dan para guru di Ponpes tersebut.

“Apalagi, kasus kekerasan semacam ini terjadi karena lemahnya pengawasan pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru terhadap para santrinya,” terang Retno.

Selain itu, Kementerian Agama RI (Kemenag) yang menjadi Pembina dan pengawas pondok-pondok pesantren seharusnya menurunkan inspektoratnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan jika ditemukan kelalaian dan pembiaran terhadap keselamatan santri selama berada di ponpes, mengingat anak berada selama 24 jam setiap harinya di satuan pendidikan tersebut.

Ketiga, Jika pengawasan oleh Pembina asrama dan para guru berjalan dengan seharusnya, maka para santri tersebut tidak mungkin dapat melakukan tindakan kekerasan tersebut selama 3 hari berturut-turut. Di kelas pun seharusnya para guru memiliki kepekaan saat melihat kondisi anak korban yang sakit karena penganiayaan, atau jika ananda korban tidak dapat masuk kelas pun, seharusnya dikontrol kondisi ke kamar asramanya

“Artinya, jika mempelajari kronologi kasus pengeroyokan belasan santri tersebut terhadap anak korban maka pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru telah abai, tidak peka dan kemungkinan tidak melakukan control sebagaimana seharusnya sebuah sekolah berasrama. Kelalaian dan kelemahan control tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER