Sabtu, 20 April, 2024

JPPI: Perpres Tentang Pendidikan Karakter Bukan Terobosan

MONITOR, Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menilai, Peraturan Preiden No 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Karakter bukan merupakan terobosan. Perpres tersebut dinilai tidak ada bedanya dengan konsep dan muatan kurikulum yang selama ini dibicarakan atau dipraktikkan di sekolah.

"Misalnya integrase pendidikan karakter melalui Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam struktur kurikulum 2013. Semua gagasan tentang Pendidikan Karakter yang termaktub dalam Perpres itu tidak ada yang baru dan dinilai terobosan," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Kamis (7/9).

Ya, setelah Perpres tersebut diterbitkan, kontorversi terkait penerapan lima hari sekolah dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mulai mereda. Hal itu lantaran dalam pasal 9 Perpres PPK disebutkan,  “Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu". Jadi, pihak yang keberatan dengan lima hari sekolah juga boleh menerapkan sekolah enam hari. 

Kendati demikian, JPPI mengingatkan, Perpres yang akan melegitimasi Permendikbud 23 Tahun 2017 itu implementasi teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri. Sementara, lanjut Ubaid, jika dicermati Permendikbud tersebut tidak bertentangan dengan Perpres, yakni penerapan lima hari sekolah tidak ada paksaan melainkan penerapan secara bertahap.

- Advertisement -

"Orientasi Perpres dan Permendikbud juga masih sama, soal pemenuhan beban kerja guru. Pahami saja Perpres pasal 6, disebutkan bahwa penyelenggaraan PPK merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru, dan tanggung jawab itu ditunaikan sebagai pemenuhan beban kerja guru. Jadi, ujung dari PPK adalah pemenuhan beban guru, bukan atas dasar kebutuhan siswa," tandasnya.  

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER