Jumat, 26 April, 2024

Ibu Kandung Jual Bayi di Kediri, KPAI Meradang

MONITOR, Jakarta – Kasus jual beli bayi di Kabupaten Kediri oleh ibu kandung beberapa waktu lalu membuat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, meradang.  Menurutnya, tindakan itu merupakan pelanggaran pada hak asasi manusia.

Ai Maryati menyayangkan, tak seharusnya seorang ibu kandung menjadi pelaku kejahatan. Sebab ini merupakan hal kontradiktif. Dimana seharusnya seorang ibu memiliki rasa kasih sayang yang besar kepada anaknya.

"Tindak jual beli anak ini adalah trafficking yang sering terjadi dengan dalih adopsi. Padahal kalau kita amati dalam kasus ini anak dieksploitasi (dijualbelikan) untuk kepentingan seseorang supaya dapat uang,ujar AI Maryati kepada wartawan, baru-baru ini.

Langkah pertama yang perlu dilakukan, lanjut dia, pemerintah harus memastikan anak dalam kondisi baik dan sementara harus diasuh ditempat aman dan selanjutnya dapat diasuh oleh keluarganya. "Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab terhadap pencegahan dan penanganan trafficking jenis ini," ujarnya.

- Advertisement -

Khususnya, kata dia, pada kelangsungan tumbuh kembang anak (korban) agar tidak mengganggu continum of care for children. Sehingga setiap anak dapat mencapai pribadi yang mandiri dan bermartabat.

Setiap pelaku jual-beli anak dapat dijerat pidana UU PTTPO NO 21/2007 dengan tuntutan maksimal 15 tahun dan jika ortu pelakunya akan ditambah 1/3 dr pidana maksimal. Selain itu dalam UU PA No 35/2014 pun dijelaskan maksimal 15 tahun dan tambahan 1/3 jika pelakunya orangtua.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER