Jumat, 19 April, 2024

Hukuman Terberat Bagi Pelaku Bullying

MONITOR, Jakarta – Belakangan, jagad dunia maya dikejutkan dengan beredarnya video aksi perundungan atau "bullying" yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa. Hal itu dianggap tidak pantas lantaran perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang paling tinggi.

Menurut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi akademik hingga pidana.

"Kalau memang terjadi pelanggaran akademik maka ada sanksi akademik. Kalau ada unsur pidana maka diserahkan ke kepolisian. Sanksi terberat kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik," kata Menristekdikti di Jakarta, Selasa (18/7).

Terkait video perundungan yang terjadi di Universitas Gunadarma, Manteri Nasir telah meminta rektor universitas terkait untuk melakukan investigasi. Harapannya tidak akan terjadi lagi hal yang demikian di kampus manapun.

- Advertisement -

"Kami harap ini jangan terjadi lagi. Perguruan tinggi adalah institusi pendidikan yang paling tinggi," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER