Sabtu, 20 April, 2024

Dinilai Belum Cukup untuk Berantas Pungli, JPPI Minta Permendikbud 75 Direvisi

MONITOR, Jakarta – Pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbuh subur di beberapa sekolah, faktanya beberapa waktu lalu Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Satgas Saber Pungli) mencatat pungli paling banyak ditemukan di dalam pelayanan pendidikan.

“Hal yang sama, Jaringan Pemantau Penddikan Indonesia (JPPI) juga menerima banyak aduan masyarakat terjadi pungutan di sekolah, seperti pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun 2017 dan adanya tidak transparansi oleh pihak sekolah soal pembiayaan,” terang Koordinator Advokasi JPPI, Nailul Faruq melalui siaran pers yang diterima Monitor, Rabu (23/8).

Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Desember 2016 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Akan tetapi, Lanjut Nailul pihaknya menganggap Permendikdud tersebut belum cukup untuk memberantas praktik pungutan liar di sekolah, karena masih kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“JPPI menilai, Permendikbud nomor 75/2016 masih perlu direvisi. Salah satu alasannya, aturan tersebut hanya menggeser perilaku pungutan yang biasanya dilakukan Komite Sekolah menjadi oleh pihak sekolah, terutama untuk jenjang SMA/SMK.Selain itu, Permendikbud 75 ini bisa melemahkan komite dan lampu hijau pungli semakin terang,”pungkas Nailul

- Advertisement -

“Jika pihak sekolah (SMA/SMK) mengambil alih peran komite sekolah menarik pungutan? Menurut kami pungutan akan semakin merajalela dan tidak terkendali terutama pada daerah yang melegalkan adanya pungutan. Hal ini terjadi karena tidak adanya kontrol atas pada SMA/SMK yang menarik pungutan,” sambung Nailul

Lebih lanjut Nailul memaparkan, apabila Komite Sekolah dilarang menarik pungutan maka pihak sekolah yang akan menarik pungutan tersebut dari peserta didik atau orang tua murid. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melarang pihak sekolah dijenjang pendidikan menengah menarik pungutan dari orang tua murid.

“Sebelumnya, kontrol dilakukan oleh Komite Sekolah namun saat ini pasca Permendikbud No. 75/2016 Komite Sekolah tidak lagi berwenang mengawasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hilangnya kontrol Komite Sekolah akan mendorong pihak sekolah (SMA/SMK) semakin “kreatif dan inovatif” menarik pungutan dari orang tua murid. Transparansi Kebutuhan Biaya Sekolah Untuk Peningkatan Mutu (Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan),”tutup Nailul

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER