Rabu, 24 April, 2024

BP-PTSI Rekomendasikan Keadilan Pajak untuk Perguruan Tinggi Swasta

MONITOR, Jakarta – Asosiasi Bada Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menggelar seminar nasional perpajakan bertajuk "Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan" guna membahas masalah-masalah perpajakan terkait perundang-undangan terbaru, khususnya terkait Yayasan sebagai penyelenggara PTS, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Seminar tersebut digelar guna menjawab keresahan penyelenggara PTS terkait peraturan-peraturan yang dinilai perpajakan yang kian membebani PTS, terlebih pasca Pemerintah menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) melalui UU RI No 11 Tahun 2016. Setelah UU tersebut, pemerintah juga menerbitkan PMK No. 118/PMK.03/2015 tentang Pelaksanaan UU RI No. 11 tahun 2016. 

Turunan lainnya yang dinilai membingungkan PTS yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2017 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak Ikut TA dan Wajib Pajak tidak ikut TA.

Ketua Umum Asosiasi BP-PTSI, Prof Dr Thomas Suyatno mengatakan, hasil rekomendasi dari sesi diskusi dan seminar yang dihadiri perwakilan penyelenggara PTS dari seluruh Indonesia tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR, diantaranya yakni Kepada Kementerian Keuangan, Kemendagri dan DPR RI. Salah satu yang santer dibahas dalam sesi diskusi, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi PTS.

- Advertisement -

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan tak hanya kepada kementerian keuangan, tapi juga kepada DPR RI dan Kemendagri. Karena memang ada kegelisahan bagi para Perguruan Tinggi Swasta terkait pajak, khususnya terkait dengan PBB. Karena terus terang terjadi kegelisahan dari anggota kami di seluruh Indonesia," kata Prof Thomas.

Terkait persoalan PBB, lanjut Thomas, yang jadi persoalan yakni perbedaan antara satu kota/kabupaten dengan yang lainnya, padahal kota/kabupaten terletak di provinsi yang sama. Tentu hal itu menjadi beban tersendiri bagi PTS yang terletak di sebuah wilayah terpencil, lalu dikemudian hari berkembang menjadi berada di wilayah perkotaan. Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan dikirim melalui surat kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak guna ditindak lanjuti. 

"Karena sudah ke Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, tentu kita juga akan mengirim surat ke Pimpinan DPR," terangnya.

Menyambut hal itu, Kepala Seksi Peraturan PPH Bandan, Direktorat Jendral Perpajakan mengatakan, perbaikan-perbaikan peraturan memang perlu dilakukan guna mendukung kemajuan PTS dalam membangun Bangsa dan Negara. "Memang kita butuh harmonisasi kebijakan yang lebih baik supaya Perguruan Tinggi Swasta yang berkontribusi besar kepada kemajuan pendidikan dan kualitas SDM Indonesia juga mendapatkan perhatian  dari Pemerintah," katanya.

"Jadi ini sebenarnya tidak meminta insentif baru, hanya yang ada agar diperjelas supaya di lapangan perlakuannya lebih adil, lebih fair, sehingga akan membawa keuntungan, bukan hanya kepada PTS, tetapi juga pada masyarakat. Jadi saya harap ini followup yang konsisten, karena untuk masyarakat, bahkan keluhan dari DPR juga cukup penting," tambahnya.

Untuk diketahui, Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pada umumnya berbentuk yayasan, peraturan perundang-undangan yang dimaksud menimbulkan kebungungan dan kesulitan dalam pelaksanaannya, diantaranya terkait pajak penghasilan, yayasan sebagai Wajib Bayar Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai Wapu PPh, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Merah, Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan daerah tentang PBB. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER