Selasa, 19 Maret, 2024

Belajar Dari Kasus Sodomi, KPAI: Pengawasan RPTRA Perlu Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 21 Agustus 2017 lalu mendatangi Polsek Cengkareng guna berkoordinasi terkait kasus sodomi yang dialami sembilan orang anak. Hasilnya, KPAI bersama Polsek Cengkareng membentuk tim bersama untuk menangani korban baik rehabilitasi maupun jalur hukum.

Selain berkoordinasi dengan polsek, KPAI juga menemui keluarga korban, dari pembicaraan bersama keluarga KPAI menemukan bahwa kejahatan seksual pada anak dalam kasus ini, salah satunya dikarenakan kurangnya pengawasan di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang diinisiasi oleh Pemprov DKI itu.

Pasalnya, pelaku sodomi dalam kasus tersebut diduga melakukan pendekatan terhadap anak-anak di fasilitas umum tersebut, yakni membangun keintiman dengan anak dari mulai mengajak bermain game hingga antar jemput sekolah.

"Oleh sebab itu KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana dan mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut, bagaimana ruang publik ramah anak ini tetap terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan" Ungkap Ai Maryati Solihah M.Si Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).

- Advertisement -

Sementara itu, lanjut Ai Maryati, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Selain ditangani dengan baik oleh yang berwenang, keluarga serta lingkungan juga turut membantu pemulihan sembilan korban yang masih dibawah umur itu.

"Dari Monitoring KPAI yang sudah dilakukan kemarin tanggal 5 September 2017, bahwa Tim Bersama sudah bekerja, P2TP2A sudah melakukan pendampingan dan assesment kepada korban untuk selanjutnya melakukan rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan anak-anak ini dalam keadaan baik, kemudian kami Cek dan bersyukur tidak ada bullying dalam masa-masa rehabilitasi, sekolah kondusif dan masyarakat memberi dukungan moral untuk melindungi anak-anak dari ejekan-ejekan ledekan bahkan diskriminasi lainnya" sambungnya.

Dengan demikian, KPAI mendorong agar pihak kepolisian dapat bekerja sepenuh hati dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, khususnya dalam kasus sodomi sembilan anak di Cengkareng ini.

"Kita juga mendorong Kapolsek beserta Kanit PPA agar tetap bekerja sepenuh hati melalui penegakkan hukum yang seadil-adilnya dan berefek jera dengan memberikan landasan UU 35/2014 tentang PA yang mewajibkan pemberatan hukuman pada pelaku yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang" terangnya.

MONITOR, 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER