Sabtu, 20 April, 2024

Aktivis AILA: LGBT Penting Diatur dalam UU

MONITOR, Jakarta – Dewan Pertimbangan MUI telah menggelar rapat pleno ke-24 terkait masalah-masalah dan strategis kebangsaan/keumatan, Rabu (31/1) kemarin. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin beserta anggota Dewan Pertimbangan yang lain.

Tidak hanya itu, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) juga turut hadir untuk membahas mengenai LGBT.

Terkait fenomena LGBT, Sabriati Aziz, yang merupakan Ketua Tim Pejuang Perempuan di bidang jaringan mengatakan bahwa gejala tersebut bisa disembuhkan, melalui sebuah perawatan.

“Seharusnya ketika para LGBT melakukan itu seharusnya takut, apalagi jika memang mau berusaha, LGBT bisa sembuh melalui treatment,” ujar Sabriati, saat ditemui di Kantor Pusat MUI, Jl. proklamasi nomor 51 Menteng Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Sabriati menambahkan, Indonesia saat ini tengah berupaya aktif memperjuangkan judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP yang dipandang tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia secara mumpuni.

“Pasal yang pertama adalah pasal 284 yang melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zina,” ujar Sabriati.

Kedua adalah pasal 285 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pembahasan pasal terakhir, terkait LGBT. Sabriati menegaskan, pada pasal 292 itu penting. Dimana, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER