Kamis, 25 April, 2024

Dugaan Skandal Suap Pejabat Kepolisian

MONITOR – Situs platform informasi publik berbasis data investigatif indonesialeaks mengungkap sebuah temuan mengejutkan terkait skandal suap yang melibatkan pejabat kepolisian republik Indonesia (Polri). Temuan itu membeberkan adanya pemusnahan barang bukti rasuah Buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Barang bukti itu disebutkan dalam laporan indonesialeaks sebagaimana terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017 dimusnahkan dua mantan penyidik KPK itu telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Dua penyidik itu tak lain adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun yang sudah diberi sanksi oleh KPK berupa pemulangan atau pengembalian ke institusi asal yaitu Polri.

Kesimpulannya, barang bukti tersebut membeberkan tentang 68 transaksi catatan arus uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura. Ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung tidak langsung.

Tanggapan Polri

- Advertisement -

Polri melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menanggapi soal temuan itu. Setyo mengatakan jika hal itu bukan merupakan sesuatu yang baru. “Oh itu berita lama, tahun 2017,” katanya di Mabes Polri, Senin (8/10).

Sementara itu ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan bahwa timnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal perkara korupsi yang juga menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tersebut.

“Kami tanya ke dia apa benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah, Pak Basuki jawab tidak pernah. Jadi selesai. Kalau sumbernya saja tidak bilang tidak pernah, mengapa harus bilang ada?” tegas Ade Deriyan.

Menguji Pimpinan KPK

Mantan komisioner KPK, Bambang Widjoyanto angkat suara terkait temuan itu, melalui pernyataan tertulisnya, Bambang mengatakan yang harus dipersoalkan dalam seluruh kekisruhan ini, dimana posisi hukum dan nurani keadilan dari komsioner KPK yang sekaligus Pimpinan KPK.

“Kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi didepan mata, hidung dan telinga mereka, tapi Pimpinan KPK “tinggal diam”, “mati” akal-nurani keadilannya dan “mati suri”,” katanya.

Bambang menegaskan yang tidak bisa
dimaafkan dan sulit untuk dimengerti, Pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi Lembaga KPK yang dibangun bertahun-tahun dengan susah payah sehingga dapat dipercaya rakyat serta menjadi “pelepas dahaga harapan”.

“Tidak ada pilihan lain, Pimpinan KPK harus segera “bangkit”, bertindak “waras” dan “menegakan keberaniannya”, jangan lagi mau “dipenjara” ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan “kebusukan” yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan. Misalnya, menyatakan bahwa kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian dan fakta yang sebenarnya tak muncul dipemeriksaan pengadilan.

“Perlu diajukan pertanyaan yang lebih teliti, apakah betul sudah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Internal KPK atas kasus di atas? Apakah benar, hasil pemeriksaan dari Pengawas Internal telah disampaikan pada Pimpinan untuk kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Jika hal itu tidak benar maka Pimpinan KPK telah secara sengaja tak hanya “menyembunyikan” kejahatan tapi juga “melindungi” pelaku kejahatannya dan “memanipulasi” proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya serta sekaligus melakukan kejahatan,” tandasnya.

Menurut Bambang, tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (Pasal 1 angka 9 jo Pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai Pelanggaran Disiplin Berat sesuai Pasal 8 hurug g, l, dan n dari Peraturan KPK No. 10 Tahun 2016
tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana (setidaknya merintangi proses pemeeriksaan atau obstruction of justice) dan telah timbul kerugian maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul bukan sekedar mengembalikan ke instansi asalnya,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Bambang juga mendesak Ketua KPK Agus Raharjo tidak lagi “bersilat lidah” dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat dengan menyatakan “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain”. Ia meminta pimpinan KPK berhenti “bertameng” kenaifan karena sudah sangat menyebalkan.

“Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian Pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru “menyembunyikan” dan berpura-pura tidak tahu atau setidaknya melakukan tindakan yang tidak patut yang seharusnya menegakan nilai-nilai dasar KPK (integritas, keadilan, profesionalitas, kepemimpinan dan religiusitas),” harapnya.

Kasus dugaan skandal suap tersebut lanjut Bambang merupakan ujian bagi Pimpinan KPK “Apakah masih punya “sedikit” nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER