Sabtu, 20 April, 2024

Celetuk Fadli Zon: Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai persoalan definisi terkait terorisme tidak dapat dianggap sepele. Sebab, hal itu menjadi faktor dasar dalam melakukan penanganan terhadap tindak pidana terorisme itu sendiri.

Untuk diketahui, belum disahkannya revisi Undang-Undang (RUU) tentang Anti Terorisme terkendala karena belum menemukan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintahan Jokowi mengenai pasal yang mendefinisikan tentang terorisme.

“Definisi ini sangat penting, karena ini yang akan menentukan apa yang dimaksud dengan teroris. Jangan nanti teroris itu disikapi secara subjektif, dan ini nanti yang menurut saya bisa membahayakan dan bisa mengancam HAM,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/5).

Oleh karena itu, sambung Fadli, tidak perlu repot-repot kemudian presiden harus mengeluarkan Perppu dalam mengambil antisipasi terhadap kasus ledakan yang terjadi di pelbagai daerah.
Ia mengkhawatirkan, Perppu justru akan menimbulkan masalah baru nantinya.

- Advertisement -

“Jadi kita yakin RUU ini akan selesai dan tidak perlu ada Perppu. Karena mungkin kalau ada Perppu itu biasanya Perppunya itu (justru) berantakan ya. Seperti halnya Perppu Ormas itu banyak hal yang saya kira tidak perlu dan tidak melalui kajian yang mendalam,” paparnya.

“Sementara ini (RUU,red) relatif mendapatkan satu kajian yang dalam. Tetapi yang belum selesai itu definisi. Definisi ini saya kira ketika seorang melakukan tindakan harus ada definisinya dong,” ujarnya.

“Pelanggarannya apa? Batas-batasnya seperti apa?. Saya kira tentu tidak bisa diinterpretasikan sepihak dan membuat orang bisa diperlakukan sebagai teroris hanya karena kritis terhadap pemerintah atau berbeda pandangan dengan pemerintah dan seterusnya,” tambah wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER