Jumat, 29 Maret, 2024

Berebut Slot Cawapres Jokowi, Cak Imin Tantang JK Bersaing Secara Fair

MONITOR, Jakarta – Gugatan Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden (Wapres), benar-benar membuyarkan peta persaingan bakal calon presiden (bawapres) khususnya untuk pendamping Joko Widodo (Jokowi).

Jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka Jusuf Kalla (JK) berpeluang kembali mendampingi Jokowi di Pilpres nanti.

Seperti diketahui, Perindo berharap JK kembali mendampingi Jokowi pada perebutan kursi presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.  Padahal, sesuai ketentuan tentang masa jabatan Wapres, JK sudah tidak bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres untuk kali ketiga. Namun, partai besutan Hari Tanoesoedibyo (HT) tetap ngotot hingga akhirnya mengajukan gugatan.

Nah, jika gugatan Perindo dimenangkan oleh MK, maka peta persaingan bacawapres Jokowi bakal semakin ketat.

- Advertisement -

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang jauh-jauh hari mendeklarasikan diri menjadi cawapres Jokowi, mengaku tidak masalah. Sebab itu hak JK sebagai warga negara. Bila gugatan Perindo dikabulkan, Cak Imin-sapaan Muhaimin Iskandar-siap bersaing dengan JK memperebutkan slot cawapres Jokowi.

“Sebagai hak politik dan perlindungan hukum untuk maju lagi harus dihormati. Mungkin itu akan menjadi jalan baru bagi Pak JK. Meskipun Pak JK lolos jadi saingan saya, tetapi bersaing secara fair saja siapa yang terbaik untuk negeri ini,” kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta, Sabtu (21/7).

Cak Imin menyebut secara hukum tata negara, jabatan selama dua periode sudah cukup. Namun, itu hak konstitusional JK untuk mengajukan permohonan.

“Kita lihat segi apa dulu, politis tata negara dua periode cukup tapi ada hak hukum tak bisa apa-apa,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER