Kamis, 25 April, 2024

24 Januari 2019 akan Bebas, Ahok Bakal Beri Kejutan

MONITOR, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperkirakan bakal menghirup udara bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2018 dan dapat bebas pada 24 Januari 2019.

Selain itu, tambah Ade, pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018. “Jadi total remisi yang didapat Ahok, 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ucapnya, Senin 10 Desember 2018.

Ade menjelaskan, rencana kebebasan Ahok merujuk pada surat keputusan (SK) Kemenkumham mengenai usulan remisi natal 2018, yang baru terbit pada 25 Desember 2018. Selain itu, remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 juga telah diperhitungkan.

- Advertisement -

“Belum ada SK Kemenkumham, SK akan keluar pada 25 Desember 2018. Menurut perhitungan dapat remisi 1 bulan,” tambahnya. Menurut Ade, Ahok mendapat pertimbangan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok, bisa diberikan kalau Ahok sampai masa yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik),” ujarnya.

Sementara, salah satu Staf Ahok, Ima Mahdiah, mengatakan Ahok akan memberi sebuah kejutan kepada masyarakat Indonesia. “Bapak mau kasih kejutan buat masyarakat Indonesia. Mungkin yang udah lama enggak lihat beliau, mungkin nanti akan tampil. Lagi kita rencanain di suatu tempat. Nanti biar orang-orang tunggu tanggal 24 (Januari) aja,” katanya.

Ima belum ingin mengungkapkan secara gamblang kejutan yang akan diberikan Ahok. Namun, ia tak memungkiri kejutan itu tak terlepas dari keputusan politik terpidana kasus penodaan agama tersebut. “Ya mungkin nanti dia ada doorstopan (wawancara) sama wartawan juga. Nanti akan ada suatu keputusan beliau. Ya entar ditunggu aja,” imbuh dia.

Ahok sebelumnya divonis dua tahun pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tuduhan penodaan agama dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei 2017.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER