Sabtu, 20 April, 2024

Gerindra Tempuh Jalur Hukum untuk Loloskan Taufik

MONITOR, Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ternyata masih mencoret nama Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik, dalam daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Jakarta.

Padahal, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menyatakan Wakil Ketua DPRD Jakarta itu memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg.

Untuk menyelesaikan konflik ini, kuasa hukum DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum jika KPUD DKI tidak menjalankan perintah keputusan Bawaslu DKI.

“Langkah pertama, kami akan mengirim surat Kepada KPUD DKI yang isinya sesuai undang-undang agar apa yang menjadi keputusan Bawaslu agar segera dijalankan,” ujar Yupen dalam keterangan persnya, Senin (3/9).

- Advertisement -

Yupen pun mengatakan, surat untuk KPUD DKI itu dilayangkan hari ini.

Dibeberkan Yupen, dalam surat yang dilayangkan ke KPUD DKI tersebut, pihaknya pun mendeadline pihak KPUD DKI  agar menindaklanjuti surat yang dilayangkannya selama tiga hari. Apabila pihak KPUD tidak menggubris waktu yang diberikan, maka pihaknya akan mengajukan gugutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

“Pada waktu tiga hari kita minta untuk menjalankan sesuai undang-undang, Kalau dalam waktu tiga hari, mereka masih tidak melaksanakan putusan bawaslu,  maka terbuka bagi pak Taufik, untuk melaporkan KPUD DKI ke DKPP,” ancamnya.

Yupen tak menampik, kalau Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 merupakan produk dari KPU RI.

Namun, secara struktur hukum ia menjelaskan, jika di tingkat provinsi maka yang berwenang adalah KPUD DKI Jakarta sekalipun KPUD DKI hanya sebagai pelaksana dari KPU Ri atau KPU pusat.

Menurutnya subjek hukum yang menjadi termohon dalam persoalan ini adalah KPUD DKI Jakarta,  sehingga pihaknya bakal mengajukan laporan tersebut ke DKPP DKI Jakarta untuk termohon KPU tingkat provinsi.

“Nah sekalipun mereka tau itu adalah prodak mereka (KPU DKI) hanya sebagai pelaksana. Maka subjek hukum yang menjadi termohonnya adalah KPU tingkat provinsi, yaitu KPUD DKI. Harus begitu aturan hukumnya, pemohonnya adalah partai di tingkatan Provinsi, dan adapun putusannya harus dijalankan KPU DKI, ya harus dijalankan KPU DKI,” jelasnya.

Lebih lanjut Yupen menambahkan, jika KPUD DKI tidak menjalankan keputusan Bawaslu DKI Jakarta atas perintah KPU Republik Indonesia. Baginya, tidak menutup kemungkinan bahwa DPD partai Gerindra DKI Jakarta bakal juga melaporkan KPU RI ke DKPP.

“Kalau atas perintah KPU RI, KPUD DKI tidak menjalankan, maka tidak tertutup kemungkinan, bahwa selain KPU DKI KPU RI pun akan kita laporkan ke DKPP,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER