Jumat, 29 Maret, 2024

Upaya Kementan Wujudkan Kemandirian Persusuan Nasional

MONITOR Pasuruan – Susu merupakan salah satu komoditas strategis peternakan sekaligus sumber protein hewani yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kecerdasan anak bangsa. Susu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi sekaligus dapat memberikan nilai tambah pendapatan bagi peternak sapi perah dan pelaku usaha agribisnis  persusuan.

Sugiono Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian saat hadir pada acara Launching Agroeduwisata Kampung Susu “SPR Bangkit Bersama” Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan (23/03/2018) menyebutkan, saat ini populasi sapi perah di Indonesia sebanyak 544,791 ekor dengan produksi 920,1 ribu ton susu segar (Statistik Peternakan, 2017).

Jumlah produksi ini baru mampu memenuhi 20% dari total kebutuhan susu nasional yang mencapai 4,448 juta ton (BPS, 2017). 

- Advertisement -

Menurutnya, saat ini 99% sapi perah di Indonesia masih dipelihara di Pulau Jawa terutama di daerah dataran tinggi, sedangkan masyarakat konsumen susu tersebar di seluruh wilayah Indonesia baik di dataran rendah maupun dataran tinggi.

Oleh karena itu Ia berpendapat, perlu mengenalkan sapi perah yang adaptif terhadap lingkungan dataran rendah dan mengembangkan sapi perah di seluruh bumi nusantara, sehingga akses terhadap susu segar menjadi semakin dekat dan masyarakat semakin mudah mendapatkan susu segar.

Sugiono mengatakan, mengingat pentingnya susu sebagai salah satu sumber gizi masyarakat, maka Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan bercita-cita ingin mewujudkan kemandirian susu nasional dengan memproduksi susu segar dalam negeri (SSDN) sebesar 60% dari kebutuhan susu nasional pada tahun 2025. 

"Berbagai upaya terus kita lakukan untuk mewujudkan kemandirian persusuan nasional, baik dari hulu maupun hilir untuk meningkatkan kesejahteraan peternak,” ujar Sugiono.

"Selain pengembangan sapi perah, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan hewan juga melakukan Uji Zuriat (Progeny Test), dan penerbitan regulasi seperti Permentan 26," tambahnya.

Lebih lanjut Ia jelaskan, pengembangan produksi sapi perah dilakukan pemerintah melalui berbagai langkah, salah satunya bantuan pemerintah kepada kelompok peternak terpilih.

Dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017, tercatat ada 336 kelompok ternak sapi perah dan 250 kelompok ternak kambing yang sudah dibantu oleh Pemerintah untuk penguatan usahanya.

Selain itu juga dilakukan pembentukan pejantan (bulls) sapi perah Indonesia melalui Progeny Test (Uji Zuriat) dengan pengujian mutu genetik calon pejantan unggul berdasarkan produksi susu anak betinanya (Daughter Cow/DC).

Sejak tahun 2011 Indonesia telah menghasilkan 13 ekor pejantan unggul sapi perah. Sampai dengan saat ini telah menghasilkan 824.494 dosis semen beku dan berpotensi untuk menambah pendapatan devisa negara  sebesar Rp. 24,7 milyar.

Sugiono menjelaskan, pengembangan di aspek hilir untuk produk hasil peternakan juga dilakukan melalui pembinaan unit usaha UMKM atau Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan  yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan ditjen PKH.

“Kita berharap pengembangan di aspek hilir dapat memberikan nilai tambah terhadap usaha peternak,” ucap Sugiono. 

Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Permentan No 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Sugiono menegaskan, terbitnya Permentan No 26 merupakan momentum yang sangat baik untuk membangkitkan dunia persusuan nasional khususnya bagi peternak sapi perah.

Permentan ini mengamanatkan adanya program kemitraan antara pelaku usaha persusuan dengan peternak/gabungan kelompok peternak/koperasi, sehingga diharapkan mampu mendorong semua stakeholder untuk berperan aktif bahu membahu dalam pengembangan persusuan nasional.

Lebih lanjut disampaikan, kemitraan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

“Dengan adanya kemitraan tersebut diharapkan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan baku SSDN (Susu Segar Dalam Negeri) yang berkualitas untuk proses industrinya dan peternak/koperasi mendapatkan kepastian pasar untuk susu segarnya,” kata Sugiono.

“Dengan upaya-upaya tersebut kita harapkan akan dapat mewujudkan kemandirian persusuan Nasional,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER