Jumat, 19 April, 2024

LPDB KUMKM Genjot Pengalihan Dana Bergulir di Sumbar

MONITOR, Bukittinggi – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM terus menggenjot proses pengalihan dana bergulir yang disalurkan pada periode 2000-2007 di seluruh Indonesia, dari rekening di bank atas nama koperasi (debitur dana bergulir) ke rekening LPDB.

“Nantinya, dana bergulir hasil pengalihan rekening tersebut akan menjadi modal kita untuk disalurkan lagi kepada KUMKM yang membutuhkan”, kata Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo pada acara Rapat Koordinasi Pengalihan Dana Bergulir di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Khusus untuk Sumbar, dari total plafon dana bergulir yang beredar sebesar Rp76,6 miliar (periode 2000-2007), per Maret 2019 sudah dialihkan sebesar Rp 26,5 miliar atau 35%. Dengan rincian, dana bergulir dari Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Rp 52,4 miliar sudah dialihkan ke rekening LPDB KUMKM sekitar Rp 18,893 miliar, dari Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Rp12,394 miliar sudah dialihkan Rp 182,5 juta, dari Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Rp11,5 miliar sudah dialihkan Rp 6,768 miliar, hingga dari perguliran sebesar Rp 370 juta sudah dialihkan Rp 682,224 juta.

Sementara jumlah dana bergulir di 11 Kabupaten/Kota di Sumbar sebesar Rp 33,876 miliar, yang telah mengalihkan ke rekening LPDB KUMKM per Maret 2019 sebesar Rp 19,6 miliar atau sekitar 58%. “Dari 40 koperasi yang kita undang dalam acara Rakor ini, target dana untuk dialihkan ke rekening LPDB KUMKM kurang lebih sebesar Rp 2 miliar”, kata Braman seraya menyebutkan bahwa total penyaluran LPDB KUMKM di Sumbar per Maret 2019 sebesar Rp 60,9 miliar dengan jumlah sebanyak 44 mitra.

- Advertisement -

Di hadapan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar Zirma Yusri, para Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota se-Sumbar, dan puluhan pengurus koperasi, Braman mengakui bahwa kendala utama dalam proses pengalihan dana bergulir tersebut adalah sudah adanya pergantian pengurus koperasi yang bersangkutan. Dimana pengurus yang baru tidak bisa menyelesaikan data-data pinjaman dana bergulir yang sudah disalurkan pengurus koperasi yang lama. “Tapi, kita akan terus melakukan proses pengalihan ini secara intensif di seluruh Indonesia”, tegas Braman.

Braman menyebutkan, bila koperasi melunasi pinjaman dana bergulir itu, maka LPDB KUMKM akan kembali memberikan perkuatan permodalan dan kemudahan untuk kembali mendapatkan dana bergulir. “Yang sudah lunas akan dibimbing terkait proses pembuatan proposal dana bergulir untuk pengembangan usaha dengan membuka Coaching Clinic”, imbuh Braman.

Braman pun menjamin kemudahan pengurusan dana bergulir bagi koperasi untuk tidak perlu datang mengurus ke Jakarta. Tapi, cukup melalui Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing. “Saya akui, banyak proposal koperasi untuk mendapatkan dana bergulir tertolak di LPDB KUMKM di Jakarta. Kenapa? Karena, laporan keuangan koperasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan, ada pengurus koperasi yang tidak mengerti mengenai laporan keuangan. Hingga soal SHU pun banyak yang tidak sesuai tertera di proposal”, jelas Braman.

Braman pun berharap agar pengurus koperasi benar-benar memberi kecukupan dokumen sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana bergulir. “Dalam hal ini kita ada unsur pembinaan bagi koperasi dengan selalu membuka Coaching Clinic. Saya mengajak koperasi untuk memanfaatkan dana bergulir karena bunganya sangat murah, yaitu bunga 4,5% untuk sektor perikanan, perkebunan, dan kelautan, bunga 5% untuk sektor riil, dan 7% untuk, Koperasi Simpan Pinjam”, tukas Braman.

Kemudahan lain, lanjut Braman, bila dulu tak memiliki agunan cukup takkan bisa mendapatkan dana bergulir dari LPDB KUMKM. Kini, meski agunan kurang tetap bisa mendapatkan dana bergulir dengan menggandeng Jamkrida milik Pemprov Sumbar atau Perum Jamkrindo (BUMN). “Di proses ini, kelayakan usaha koperasi akan dinilai oleh perusahaan penjaminan. Atau bisa juga melalui pintu Dinas Koperasi dan UKM setempat tanpa perlu ke Jakarta”, tandas Braman lagi.

Direktur Keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizar menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dalam proses pengalihan dana bergulir tersebut. “Saya berharap koperasi yang belum mengalihkan untuk segera mengalihkan ke rekening LPDB KUMKM. Saya juga akui, masih ada dana bergulir yang masih digulirkan di kalangan anggota koperasi”, ujar Nizar.

Harus Dikembalikan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar Zirma Yusri menegaskan bahwa dana bergulir yang didapat koperasi merupakan utang yang harus dikembalikan. “Kita pun terus melakukan konsolidasi efektif untuk mengembalikan dana bergulir ke LPDB KUMKM. Saya mengajak seluruh kepala dinas kabupaten/kota se-Sumbar untuk mengecek rekening bank masing-masing koperasi penerima dana bergulir”, papar Zirma.

Zirma mengakui, dari permasalahan ini ada pelajaran berharga yang bisa dipetik, yaitu harus ada kehati-hatian dari koperasi dalam mengelola dananya termasuk dana bergulir. “Kalau ingin menjadikan koperasi yang baik dan bagus serta berkembang, ya harus hati-hati dalam mengelola dananya. Selain itu, koperasi juga harus selektif memilih anggota koperasi yang akan meminjam dana koperasi”, kata Zirma.

Bagi Zirma, koperasi saat menyalurkan dana bergulir kepada anggotanya juga harus selektif, menyangkut kelayakan usahanya dan bagaimana manajemen usahanya. “Koperasi harus bertanggungjawab atas penyaluran dana bergulir kepada para anggotanya”, tegas Zirma.

Tak hanya itu, Zirma pun meminta para pengurus koperasi untuk membuat proposal dana bergulir sesuai dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan LPDB KUMKM. “Dinas juga harus selektif dalam menilai kesehatan sebuah koperasi di wilayahnya. Kelayakan usaha koperasi juga harus benar-benar tergambar. Kalau proposal salah dan tam sesuai persyaratan, ya tentu saja tidak akan bisa dapat dana bergulir dari LPDB KUMKM”, tegas dia.

Oleh karena itu, Zirma meminta kalangan koperasi tidak selalu menyalahkan LPDB KUMKM bila susah mendapatkan dana bergulir dari LPDB KUMKM. “Koperasi juga harus introspeksi diri dalam proses melengkapi persyaratan dana bergulir. Jangan kasih proposal yang menggantung, dimana koperasi tidak bisa menjelaskan detail dalam proposal terkait prospek dan kelayakan usaha. Para pembina koperasi juga harus mampu menjaga hal tersebut”, pungkas Zirma.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER