Kamis, 28 Maret, 2024

Tanggapan BI Soal Dilaporkannya Uang Elektronik ke MA

MONITOR, Jakarta  – Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang  Penggunaan Uang Elektronik (UE) di Indonesia dikritik dan ajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk di uji materikan. Hal itu dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Warga Jakarta (Fakta).

Dalam laporan Fakta, PBI UE dinilai telah bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana menurutnya UU tersebut menerangkan bahwa uang rupiah adalah bentuk kertas dan logam, tidak mengakomodir uang rupiah dalam bentuk uang elektronik.

Menanggapi itu, Deputi direktur di Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKPSP) Bank Indonesia, Aep Mohammad K mengatakan, hal yang dikomentari itu hanya rupiah dalam pengertian bentuknya. 

Menurutnya tidak mungkin PBI bertentangan dengan UU. "Tidak mungkin antar UU (dan PBI) bertentangan kan," ujarnya ketika dikonfirmasi Monitor di Jakarta, Selasa (10/10).

- Advertisement -

Sehingga, kata Aep, perlu dipahami lebih detail ihwal pengertian rupiah sebagai mata uang. Sebab, penggunaan uang elektronik sudah dijelaskan secara terperinci dalam PBI terkait mata uang rupiah. 

"Itu hanya bentuknya, harus dipahami bahwa rupiah itu mata uang atau currency. Coba liat UU BI dan kewenangan BI terkait mata uang rupiah," terang Aep.

Aep menambahkan, jangan sampai pengertian rupiah disempitkan dalam bentuk fisik. Pasalnya, diatur juga transaksi keuangan secara elektronik dalam UU ITE.

"Jangan sampai uang rupiah disempitkan ka bentuk fisik. Ada juga transaksi keuangan secara elektronik di UU ITE," tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER