Jumat, 29 Maret, 2024

Tahun 2018, Pemerintah Ajukan Bahan Baku Garam Sekitar 3,7 Juta Ton

MONITOR, Jakarta – Ketersediaan bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberlanjutan produksi dan investasi di sektor industri. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya untuk memberi kemudahan termasuk izin importasi bahan baku garam untuk kebutuhan sejumlah manufaktur.

“Pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun, akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah besar,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Rabu (24/1).

Nilai tambah itu, antara lain melalui kontribusi PDB sebesar Rp1.100 triliun, penyerapan tenaga kerja sebanyak 4 juta orang, dan perolehan devisa dari ekspor mencapai USD30 miliar.

Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018.

- Advertisement -

Kebutuhan tersebut akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton.

“Sesuai dengan hasil rapat pembahasan, garam untuk industri aneka pangan diimpor dalam bentuk kristal yang kasar (bahan baku) dan akan diolah oleh industri pengolah garam menjadi garam untuk kebutuhan industri,” papar Sigit.

Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.

“Beberapa sektor tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, seperti industri petrokimia, makanan dan minuman, serta farmasi dan kosmetik,” ungkap Sigit.

Terlebih lagi, industri manufaktur menjadi sektor andalan karena berkontribusi signifikan dalam upaya memenuhi target pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Menurut Menperin, impor garam untuk kebutuhan industri bukan hal yang baru dan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan industri. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan, persyaratan NaCl minimal kualitas garam untuk industri kimia adalah 97 persen, sedangkan garam konsumsi hanya sekitar 94 persen.

“Garam untuk industri harus memenuhi persyaratan kualitas. Jaminan pasokan bahan baku secara berkesinambungan, dapat menunjang proses
produksi, stok dan perluasan pabrik atau pengembangan investasi sektor industri,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER