MONITOR, Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat suara mengenai isu penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. BBM bersubsidi itu memang berencana akan dihapus, pasalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan ketentuan mengenai adanya standar EURO4 yakni pertamax turbo.
Ketentuan Peraturan Menteri LHK No.P.20/MENLHK/KUM.1/3/2017 berbunyi, Kementrian LHK meminta pertamina memasok BBM setara Euro4 selambatnya Mei 2018, di kota Bandung, Palembang, Jabotabek, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Banyuwangi dan Laboan Bajo. Penggunaan bakar bensin berkualitas ini selama peyelenggaraan pesta olahraga negara di Asia (Asian Games) yang dilaksanakan Agustus mendatang.
Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan jika Premium dihapus, pemerintah perlu mengatur alternatif lain sebagai pengganti. Dalam hal ini Pertalite cenderung lebih diminati.
Kardaya menjelaskan agar ke depan pemerintah perlu menyediakan banyak opsi BBM berkualitas atau penyediaan bahan bakar gas.
“Artinya, harga pertalite tidak bisa mengikuti harga pasar seperti yang terjadi saat ini. Kami minta supaya pertalite yang oktannya lebih tinggi diatur tiga bulanan. Sebagai pengganti Premium," kata Kardaya pada dialog interatif di Jakarta.(10/4)
Pengaturan harga itu untuk mencegah adanya naik turun harga di masyarakat. Sebab, pemerintah perlu meminta persetujuan DPR setiap menentukan harga per tiga bulan tersebut.
Adapun, jika harus mengatur harga BBM nonsubsidi, pemerintah tidak bisa membebankan selisih harga keekonomian dan yang dijual masyakarat ke PT Pertamina, karena status Pertamina yang badan usaha. Dengan kata lain pemerintah wajib tunduk Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 tahun 2003.
“Pertamina tidak boleh merugi, BUMN yang menanggung itu melanggar UU BUMN. Amanat UU BUMN itu mencari untung, ini ada rugi yang diniatkan,”tandas dia.