Jumat, 19 April, 2024

Darmin: Sektor Usaha yang Bisa Dikuasai Asing Hanya 25 Bukan 54

MONITOR, Jakarta – Setelah sebelumnya sempat menyampaikan bahwa ada 54 bidang usaha yang kepemilikan sahamnya 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing atau penanaman modal asing (PMA), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kini menyatakan hal berbeda.

Menurutnya, hanya terdapat 25 bidang usaha yang kepemilikan sahamnya 100 persen boleh dimiliki investor asing. Hal tersebut akan masuk dalam kebijakan terbaru daftar negatif investasi (DNI) di paket kebijakan ke-16. Darmin mengatakan, dalam 25 bidang usaha itu, sebelumnya memang sudah ada yang didominasi kepemilikan asing.

“Bukan hanya PMDN (penanaman modal dalam negeri), itu PMA paling sedikit 51 persen, ada juga satu yang 49 persen, kemudian ada yang 67 persen, 75 persen, 90 persen, ada yang 95 persen,” kata Darmin di kantornya, Senin, 19 November 2018.

Perbedaan kepemilikan asing yang berbeda-beda itu, menurut Darmin, karena dalam aturan terdahulu perubahannya bertahap. “Jadi macam-macam peranan modal asingnya,” katanya.

- Advertisement -

Namun di kemudian hari, kata Darmin, waktu pemerintah melakukan survei dan penelitian lagi soal itu, investasi yang masuk masih terbilang kecil. Hal itu yang kemudian membuat pemerintah bikin kepemilikan asing bisa 100 persen. “Tapi tadinya juga sudah ada kepemilikan asing itu tadi,” ujar dia.

Darmin mengatakan nanti dalam aturan baru PMA atau pun PMDN boleh sampai 100 persen. “Itu jumlahnya 25 bidang usaha di dalamnya dari berbagai kementerian,” ujar Darmin.

Darmin mengatakan tidak semua yang keluar dari DNI diperuntukkan bagi PMA, melainkan juga untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan untuk menyederhanakan perizinan.

“Satu namanya pengupasan umbi-umbian itu dia dikeluarkan dari DNI, bukan karena mengundang asing masuk. Dia dikeluarkan, karena kami mau menyederhanakan. Begitu juga warnet, warung internet,” katanya.

Menurutnya, penyederhanaan dalam bentuk tidak perlu meminta izin lagi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia pada aturan sebelumnya, usaha warnet dan umbi-imbian memerlukan izin dari BKPM.

Dalam relaksasi DNI 2018, kata Darmin memang ada aturan yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Darmin mengatakan pemerintah tidak mengubah 54 bidang usaha yang keluar dari DNI, tapi hanya mengelompokan menjadi lima, yaitu A-E.

Warnet dan umbi-umbian merupakan bidang usaha dalam kelompok A. Selain itu, yang juga masuk dalam kelompok A adalah industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang sepenuhnya bisa dimiliki oleh asing tersebut, yaitu:
Sektor Kehutanan:
1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).

Sektor Energi Sumber Daya Alam:
2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
7. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)

Sektor Perdagangan:
9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN

Sektor Pariwisata:
10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Perhubungan:
12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen

Sektor Kominfo:
14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Ketenagakerjaan:
22. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Kesehatan:
23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER