Selasa, 23 April, 2024

RUU Koperasi Harus Mampu Menjawab Tantangan di Era Milenial

MONITOR, Jakarta – Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mendukung upaya Rebranding Koperasi dalam RUU Perkoperasian agar mampu dijangkau para generasi milenial saat ini. Ia menilai, Pemerintah pun harus mempertimbangkan segala masukan yang disampaikan para pakar.

"Banyak masukan dari para narasumber yang perlu di serap dan diolah sebagai bahan penyusunan dan perumusan DIM yang saelanjutnya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM," kata Meliadi dalam diskusi publik, baru-baru ini.

Ia menambahkan diantara masukan yang disampaikan oleh para nara sumber, ada hal yang sangat penting dan menarik di dalam diskusi publik tersebut yaitu bahwa RUU Perkoperasian ke depan harus dapat menjawab tantangan dan peluang yang ada.

"Intinya bahwa RUU tersebut harus memberikan ruang bagi generasi milenial dengan melakukan Re-Branding Koperasi," katanya.

- Advertisement -

Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa UU No 17/2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu disebabkan UU tersebut dianggap telah mencabut ruh koperasi yakni prinsip asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan diperintahkan kembali kepada UU nomor 25 tahun 1992 untuk sementara sampai dengan ada UU pengganati yang baru.

"Dalam proses penyusunan RUU dimaksud mendapat perlakukan khusus tidak melalui Prolegnas tetapi melalui jalur Komulatif Terbuka," terangnya.

Perlu diketahui, saat ini proses RUU tersebut sudah ada pada DPR yang selanjutnya untuk disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER