Sabtu, 20 April, 2024

Rangkap Jabatan di BUMN Harus Segera Diakhiri

Monitor, Jakarta — Fenomena rangkap jabatan di tubuh Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara sudah selayaknya dievaluasi. Hal ini sangat penting sesuai dengan visi Kementerian BUMN yaitu Menjadi pembina BUMN yang profesional untuk meningkatkan nilai BUMN.

“Profesionalisme juga harus tercermin dari susunan dewan komisaris yang seharusnya lebih didominasi kalangan profesional. Saat ini justru semakin banyak pejabat eselon I hingga eselon IV yang menduduki pos komisaris BUMN. Ini tidak fair,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo, di Jakarta, Selasa (6/6).

Pusat Kajian Keuangan Negara mencatat bahwa aturan main pengangkatan Dewan Komisaris yang berasal dari internal kementerian sebenarnya belum jelas. Kementerian hanya mengacu kepada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang juga belum terlalu jelas mengatur diperbolehkan atau tidak rangkap jabatan komisaris ini. Sebut saja di dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebut syarat Anggota Komisaris, yaitu Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

“Dari ayat ini pun sebenarnya kita bisa menggugat rangkap jabatan komisaris BUMN. Apakah pejabat yang dimaksud memahami masalah manajemen perusahaan terkait? Apakah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya?,” tegas Pras.

- Advertisement -

Apalagi, kemudian didukung oleh Pasal 33 UU BUMN yang menegaskan “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Karena itu, untuk menjamin aturan main pengangkatan komisaris ini dilakukan dengan akuntabel dan profesional, diharapkan ke depan ada perubahan regulasi, salah satunya dengan mempercepat revisi UU BUMN oleh DPR RI. Sebab, kita tidak ingin BUMN diisi oleh pejabat yang tidak cakap atau sekadar menjadi kaki tangan Menteri.

“Kita mendesak agar pengangkatan komisaris mengedepankan prinsip the right man in the right place. Jika tidak, sama saja suatu langkah mundur. Seperti ketika zaman Orde Baru yang disebut birokratisasi BUMN,” Prasetyo menambahkan.

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa pejabat eselon I di sejumlah kementerian yang menduduki posisi komisaris BUMN:

Kementerian Keuangan
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ( komisaris Telkom)
Dirjen Anggaran Askolani ( komisaris Bank Mandiri)
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi ( komisaris Pelindo II)
Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono ( komisaris utama Semen Indonesia dan komisaris BNI)
Dirjen Kekayaan Negara Vincentius Sonny Loho ( komisaris BRI)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo ( komisaris Jasa Marga)
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan  Risiko Robert Pakpahan ( komisaris Indonesia Infrastructure Finance, Lembaga Penjamin Simpanan)
Inspektur Jenderal Sumiyati  ( komisaris BTN dan Jiwasraya)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara ( komisaris Pertamina)
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Astera Primanto Bhakti ( komisaris Indosat Ooredo)
Staf Ahli Bidang Organisasi Susiwijono (Dewan Direktur Indonesia Eximbank)
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Rionald Silaban ( komisaris PLN)
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata ( komisaris Garuda Indonesia)

Kementerian BUMN
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah ( komisaris Pertamina)
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Hary Sampurno ( komisaris utama PGN).
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius K. Ro ( komisaris PLN)
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Pontas Tambunan ( komisaris Telkom)
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro ( komisaris BNI)
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Gatot Trihargo ( komisaris BRI)
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra ( komisaris Semen Indonesia)

Kementerian ESDM
Inspektur Jenderal ESDM Muchtar Husein ( komisaris PT Timah Tbk)
Dirjen Migas Ign Wiratmaja Puja ( komisaris PT PGN)
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono ( komisaris PT Antam Tbk)
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana ( komisaris PT Pertamina Geothermal Energy)

Kementerian Perhubungan
Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono (komisaris utama PT Prima Terminal Peti Kemas, anak usaha PT Pelindo I)
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso (komisaris PT Angkasa Pura I menjabat hingga 4 April 2017)
Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono (komisaris MRT Jakarta)
Staf Ahli Bidang Ekonomi Suprasetyo (komisaris PT Angkasa Pura I)

Kementerian Perindustrian
Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto – (komisaris utama PT Rekayasa Industri sampai 22 April 2016, Dewan Pengawas Perum Bulog)
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono (komisaris Semen Tonasa)
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan (komisaris Krakatau Steel)
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Gati Wibawaningsih (komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) (*)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER