Sabtu, 20 April, 2024

Belajar Clustering Kawasan Hortikultura dari Pelosok Maluku Tenggara

MONITOR, Jakarta – Sistem klaster (clustering) hortikultura adalah sistem pengelolaan potensi wilayah sesuai dengan karakteristik tanah, kesesuaian agroklimat, keunggulan komparatif dan potensi sumberdaya alam masing-masing wilayah untuk pengembangan komoditas hortikultura.

Tujuan dari klastering adalah penataan kawasan sehingga keunggulan komparatif hortikultura di satu daerah lebih terarah dalam hal mutu, teknologi budidaya, pengendalian OPT dan berujung mudahnya petani menjual produk pertaniannya dalam jumlah besar dengan rantai dagang yang tidak terlalu panjang.

Klastering komoditas penting untuk mendorong berkembangnya industri berbasis agro, selain itu klastering dapat juga mendorong ekspor pertanian ke luar daerah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat mendorong terbentuknya klaster komoditas khususnya di kantong kantong kemiskinan. Klastering komoditas menjadi program unggulan Kementan sebagai solusi pengentasan kemiskinan permanen yang saat ini selalu digaungkan dengan istilah #BEKERJA (BEdah KEmiskinan Rakyat Sejahtera)

- Advertisement -

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, melihat secara langsung konsep penataan Kawasan hortikultura berbasis klaster saat kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, tepatnya di Kabupaten Maluku Tenggara. “Kita bisa melihat dan belajar dari sebuah kabupaten nun jauh di timur Indonesia, yaitu Maluku Tenggara. Kabupaten berjuluk _“The Hidden Paradise”_ dengan penduduk sekitar 128 ribu jiwa tersebut terletak diantara gugusan Kepulauan Maluku dan Papua, serta diantara 2 Laut dalam yaitu Arafura dan Banda. Disana, petani dan Dinas Pertanian didukung penuh oleh Bupati telah mempraktikkan sistem klaster dalam penataan kawasan pertaniannya”, ungkap Prihasto. “Disini konsep klaster ternyata telah dipraktikkan meski masih dalam skala terbatas”, ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Maluku Tenggara, *Felix Lethool*, pihaknya telah membagi kawasan hortikultura per jenis komoditas unggulan daerah setelah melalui kajian lintas bidang. Sebagai contoh, kawasan klaster bawang merah dikonsentrasikan di 3 desa di Kecamatan Kei Kecil Timur, yaitu Desa Yafavun, Kamear dan Watngon. Kawasan klaster Cabai difokuskan di Desa Danar Sere, Danar Ternate, Danar Ohoiseb dan Danar Lufemar di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.

Untuk klaster Semangka, dikonsentrasikan di Desa Ngayub Kecamatan Manyeuw. Sedangkan klaster Mangga, dikembangkan di kawasan pariwisata Pantai Pasir Panjang Desa Ngilngof Kecamatan Manyeuw.

“Penetapan klaster spesifik komoditas tersebut memudahkan kami untuk mengelola sumber daya yang diperlukan”, ujar Felix. “Sarana prasarana pendukung disesuaikan dengan karakteristik agribisnis masing-masing komoditas. Contohnya, untuk bawang merah, sarana produksi, alsin, pengolahan, penyimpanan hingga pembiayaan kami konsentrasikan di daerah tersebut”, terang Felix.

Diakuinya, pendekatan pengembangan Kawasan berbasis klaster ini membuat pihaknya bisa lebih fokus dan mudah mengatur regulasi terkait. “Proses peningkatan kapasitas petani juga lebih mudah dilakukan karena sudah teridentifikasi jelas siapa menanam apa”, imbuh Felix.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Djasmin Badjak, menguraikan permasalahan yang dihadapi dalam penataan kawasan hortikultura berbasis klaster di Maluku Tenggara khususnya dan Maluku pada umumnya, utamanya terkait status kepemilikan lahan dan keterbatasan infrastruktur. “Sebagian besar masih berupa tanah adat yang dikuasai oleh pemuka adat setempat sehingga perlu upaya persuasi lebih mudah”, terang Djasmin.

“Kami juga masih menghadapi keterbatasan infrastruktur pengairan, jalan usaha tani, dan alat berat untuk membantu pembukaan lahan”, imbuhnya. Kedepan pihaknya berharap bisa lebih bersinergi dengan Kementerian Pertanian untuk lebih memantapkan sistem klaster tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER