Jumat, 29 Maret, 2024

Pertamina Siapkan Pengganti Pipa Bawah Laut yang Putus di Teluk Balikpapan

MONITOR, Balikpapan – Sementara menunggu pengangkatan pipa yang putus di Teluk Balikpapan akhir Maret (31/3) lalu, Pertamina menyiapkan pipa pengganti. Pipa yang putus tersebut masih berada di tempat semula untuk keperluan penyidikan.

Region Manager Communication & CSR Kalimantan Yudy Nugraha menjelaskan Pipa pengganti ini akan dibawa dari Balongan ke Balikpapan.

"Apabila pipa yang putus sudah diangkat dari dasar laut dan diperbolehkan oleh pihak penyidik untuk penggantian pipa, maka pipa pengganti ini dapat segera dipasang," katanya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Minggu (15/4).

Lebih lanjut Yudy menjelaskan bahwa pipa yang disiapkan berjumlah sekitar 22 joint dengan panjang masing-masing 12 meter. 

- Advertisement -

Saat ini Pertamina mengalirkan minyak mentah dari Terminal Crude Lawe lawe ke kilang Balikpapan menggunakan pipa bawah laut lain yang berukuran 16 inchi. 

Diberitakan sebelumnya bahwa pipa minyak mentah ukuran 20 inchi terputus. Dugaan sementara, penyebab putusnya pipa tersebut disebabkan oleh kekuatan eksternal. Dengan diangkatnya potongan pipa yang putus tersebut, Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab putusnya pipa minyak mentah ini.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12.7 mm terbuat dari bahan pipa Carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP),1061.42 Psig, sementara, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi pipa sebelum putus sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali visual inspection tanggal 10 Desember 2017 oleh diver untuk check kondisi external pipa, cathodic protection dan spot thickness.

Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016, sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Serifikasi dilakukan 3 tahun sekali sesuai SKPP Migas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER