Kamis, 25 April, 2024

Permenkeu Tarif Cukai Hasil Tembakau harus Kedepankan Kepentingan Nasional

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berisi pengurangan layer cukai rokok ditargetkan sampai 2021 nanti harus memperhatikan kepentingan nasional.

PMK itu mengatur agar tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Kepentingannya adalah untuk penerimaan negara guna mencapai target penerimaan cukai tahun 2018. Tak heran Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL), di antaranya tembakau hirup, tembakau kunyah, tembakau molasses, masuk di dalamnya. 

"Soal yang harus diperhatikan pemerintah adalah optimalisasi penerimaan negara itu tidak mengenyampingkan aspek kepentingan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Sabtu (3/3). 

Heri mencontohkan akomodasi terhadap peredaran rokok elektrik (Vape) terpaksa dilakukan karena rokok ini masuk klasifikasi HPTL dengan potensi cukai 57 persen dari harga jual eceran. "Padahal, rokok elektrik itu sendiri masih menuai pro-kontra karena bisa merugikan petani tembakau," ujarnya.  

- Advertisement -

Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara dari bea-cukai yang mencapai RP189,35 triliun perlu dibarengi dengan kebijakan yang prudent. "PMK 146/2017 tidak serta merta ditujukan hanya untuk optimalisasi penerimaan negara. Perlindungan terhadap petani tembakau di dalam negeri juga musti diperhatikan," ungkap Politikus Gerindra itu.

Heri melanjutkan, kontrol terhadap regulator dan internal bea-cukai juga tidak kalah penting. Heri menegaskan Sia-sia bicara penerimaan negara dengan kebijakan cukai baru kalau internalnya ‘tanda kutip’, tertutup, dan sulit "disentuh." 

"Sebagai catatan, tahun 2013 saja, ada lebih dari 4.000 kasus selundupan yang berakibat kerugian negara hampir Rp200 miliar. Itu data versi Bea-Cukai, yang oleh sebagian kalangan, belum terungkap 100%," tegasnya.

"Saya berharap PMK itu memberi dampak kontruktif. Tidak saja untuk penerimaan negara, tapi juga menyangkut perlindungan kepentingan nasional. Terutama kepentingan petani tembakau di dalam negeri," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER