Jumat, 29 Maret, 2024

Permen 23/2018 Dinilai Mudahkan Pertamina Kelola WK Migas Terminasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah sangat mendukung penuh PT. Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Buktinya, sejak tahun 2017 hingga saat ini Kementerian ESDM memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina.

Adapun kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.

Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, menyatakan bahwa keberadaan Permen 23/2018 bahkan membantu Pertamina untuk mendapatkan hak kelola WK migas terminasi.

“Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas tersebut, nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi,” ujar Agung di Jakarta.

- Advertisement -

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Permen ESDM Nomor 23/2018, Menteri ESDM juga akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tersebut.

“Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tutur Agung.

Diketahui, dari hasil pengelolaan WK Mahakam, Pertamina diprediksi akan mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.

“Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun, 20 tahun,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER