Selasa, 19 Maret, 2024

Pengamat: Tren Positif Pajak Belum Kuat Menopang APBN 2018

MONITOR, Jakarta – Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pertumbuhan realisasi penerimaan pajak menunjukkan tren positif namun belum cukup kuat untuk menopang APBN 2018.

"Meskipun secara nominal dan persentase terhadap target meningkat, kenaikannya secara alamiah belum cukup menopang pertumbuhan kebutuhan APBN," jelas Yustinus dalam rilis resminya yang dikutip MONITOR dari Antara di Jakarta, Kamis (4/1).

Peningkatan realisasi penerimaan pajak berturut-turut adalah 6,92% pada 2014, kemudian 8% pada 2015. Selanjutnya 4,26% pada 2016, dan 3,75% pada 2017.

Penaikan penerimaan per jenis pajak menunjukkan, kinerja PPh nonmigas kurang menggembirakan, tumbuh 9,82% pada 2014, kemudian 20% pada 2015, selanjutnya 14% pada 2016, dan -5,52% pada 2017.

- Advertisement -

Justru kinerja PPN malah tumbuh membaik, tumbuh 6,37% pada 2014, kemudian 4% pada 2015, selanjutnya -2,72% pada 2016, dan 16% pada 2017.

"Ini perlu menjadi catatan karena pasca amnesti pajak kepatuhan PPh belum meningkat. Perlu dilakukan upaya pengawasan yang lebih baik, termasuk ekstensifikasi subjek dan objek pajak. Tren positif PPN perlu dipertahankan," pinta Yustinus.

Jelas Yustinus, perlu dilakukan percepatan reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat. Revisi target pajak 2018 menjadi opsi yang dapat diambil agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis.

"Kenaikan yang terlalu tinggi dan keterbatasan kapasitas rawan menggelincirkan kita pada pilihan jangka pendek yang pada gilirannya dapat menciptakan praktik pemungutan yang tidak adil, misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN," terangnya.

Ia menilai, moderasi pemungutan pajak di 2018 menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang bergerak menuju pemulihan dan situasi sosial-politik yang menghangat. Meski penegakan hukum yang tegas tetap dapat dilakukan, namun sebaiknya didasarkan pada analisis risiko yang baik.

"Penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang mampu memilah wajib pajak berdasarkan risiko akan sangat membantu upaya peningkatan kepatuhan sukarela. Perbaikan kualitas belanja APBN yang semakin baik juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak," jelas Yustinus.

Meski tantangan cukup berat, menurut Yustinus
 tahun 2018 memiliki peluang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui pelaksanaan AEoI (Automatic Exchange of Information), yang akan memberi asupan informasi keuangan yang lebih akurat dan kaya.

"Maka perlu persiapan sungguh-sungguh baik dari segi akuntabilitas, teknis, sumber daya manusia, dan regulasi untuk memastikan pemanfaatan data berjalan optimal dengan risiko minimal," demikian Yustinus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER