Kamis, 28 Maret, 2024

Pemerintah Janji Hentikan Impor Truk Bekas

MONITOR, Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Didalamnya diantaranya memuat skema importasi completely
knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD). 

Menurutnya, regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 lalu tersebut, yakni untuk mendorong investasi dan produksi kendaraan di dalam negeri.

"Kami akan hentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia," tutur Airlangga saat menghadiri GIICOMVEC 2018 di Jakarta, Kamis (1/3).

Sejalan dengan hal itu, Direktur Jendral Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Harjanto mengatakan, impor truk bekas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin. 

- Advertisement -

"Untuk menghentikannya, tinggal kami keluarkan rekomendasinya," ujarnya.

Lebih lanjut Harjanto menegaskan, impor truk bekas memang seharusnya tidak dilakukan lagi mengingat tidak adanya jaminan kondisi truk tersebut, termasuk dari sisi emisi maupun keamanannya.

"Itu kalau yang diimpor truk bekas, truk lama, itu kan emisinya tinggi. Sedangkan kita mau menurunkan emisi. Kemudian, soal keamanan, siapa yang tahu kalau itu misalnya remnya tidak blong. Makanya memang harus dihentikan," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER