Selasa, 23 April, 2024

Pembawaan Uang Kertas Asing kini ada Aturan Mainnya

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia telah menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.

Pelanggaran PBI pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA, kini menjadi sanksi yaitu dengan kewajiban membayar denda.

Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menjelaskan adanya peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.

- Advertisement -

Lanjut dia, kecuali Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

“Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," kata Agusman di Jakarta, Kamis (15/3).

Penyempurnaan ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia. Dengan monitoring yang baik oleh BI, peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.

Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai badan berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018. Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER