Jumat, 29 Maret, 2024

Pelaku Industri Ingin Formulasi Harga Gas Berbasis Produk

MONITOR, Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pelaku industri menginginkan penghitungan harga gas untuk industri agar berbasis pada produk yang dihasilkan, tidak lagi berdasarkan harga tetap. Formulasi ini diharapkan mampu memacu penyerapan gas lokal, seperti dari Blok Masela, Maluku dan Teluk Bintuni, Papua Bara

“Kami juga ingin formulasinya itu berbasis produk, bukan fixed. Sekarang ada sedikit perubahan mengenai formulasi harga. Jadi, kalau formulasi harga belum ketemu, investornya belum bisa jalan,” kata Menperin pada Pembukaan Seminar Pertambangan dan Energi Expo 2017 di Jakarta, Selasa (26/9).

Menperin mencontohkan, dalam pengembangan proyek industri petrokimia di Masela, para investor berharap harga dasar gas Masela dipatok sekitar USD3 per mmbtu di plant gate. Sementara itu, Kementerian ESDM menaksir bahwa harga gas Masela paling rendah di angka USD5,86 per mmbtu.

Namun demikian, lanjut Airlangga, pihaknya telah mengajukan usulan tersebut ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Permintaan ini pun sudah direspons oleh Kementerian ESDM, yang akan mengkaji formulasi harga gas yang diharapkan oleh para pelaku industri.

- Advertisement -

Menurutnya, jika harga gas itu bisa ditekan menjadi USD3 per mmbtu, ada beberapa industri yang berminat. Mereka adalah PT Pupuk Indonesia, Elsoro Multi Prima, dan Kaltim Metanol Industri/Sojitz. Rencananya tiga industri itu akan menyerap sesuai penawaran pemerintah sebesar 474 mmscfd.

Menperin menyampaikan, pihaknya memprioritaskan percepatan pembangunan industri petrokimia di dalam negeri. Sebab, sektor strategis ini berperan penting sebagai pemasok bahan baku bagi banyak manufaktur hilir seperti industri plastik, tekstil, cat, kosmetika hingga farmasi.

Dengan harga gas yang kompetitif, daya saing industri petrokimia nasional akan semakin meningkat. “Industri petrokimia merupakan salah satu sektor yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakunya, dengan menghasilkan produk seperti methane, methanol, dan ammonia serta produk turunan lainnya. Kami tengah fokus mendorong hilirisasi industri dari sektor andalan tersebut,” sebut Airlangga.

Sebelumnya, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pemerintah memfasilitasi pemberian fasilitas dan insentif bagi investor yang ingin mendirikan industri petrokimia.

Misalnya, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday dengan persyaratan tertentu untuk industri yang spesifik. Selain itu, sedang diusulkan insentif khusus berupa pembebasan pajak untuk 20 tahun. Kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh investor di Bintuni dan Masela tersebut masih didiskusikan di rapat tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sigit menambahkan, kapasitas industri petrokimia terus meningkat sejak tahun 2010 dengan rata-rata 0,845 million ton per annum (MTPA). Total kapasitas di 2016 mencapai 33,727 MT. “Saat ini, industri petrokomia di Indonesia mampu memproduksi 42 jenis produk, dengan produk utama urea, ammonia, ethylene dan propylene,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER