Selasa, 19 Maret, 2024

Mulai Januari 2018, Pemerintah Bakal Melakukan Pendataan e-Commerce

MONITOR, Jakarta – Pemerintah nampaknya serius melihat perkembangan ekonomi digital melalui perdagangan elektronik (e-commerce), salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) 2017-2019.

Sebagai turunan dari Perpres tersebut yang mengamanatkan adanya dukungan berupa kebijakan, program, fasilitasi dan insentif oleh kementerian/lembaga terkait, yang dirumuskan dan diimplementasikan dengan berkolaborasi bersama para pelaku usaha (asosiasi), Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian melakukan pendataan e-commerce dengan dalih agar kebijakan dan dukungan yang diberikan tepat sasaran.

"Sampai saat ini belum tersedia data e-commerce yang dapat dijadikan acuan bersama. Data e-commerce ini sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang me-record dan apa yang di-record,” ujar Plt.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce, Jumat (15/12), di Jakarta.

“E-commerce ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal dan bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, sehingga pemetaan mengenai kondisi dan potensi UMKM online juga diperlukan,” tambahnya.

- Advertisement -

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan pengumpulan data e-commerce sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.Dirinya menjamin data  yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannya oleh penyelenggara, dalam hal ini adalah BPS. Adapun data yang akan dipublikasikan akan berupa data agregat.

"Data-data yang nanti diserahkan ke BPS akan dijamin kerahasiaannya. Selain itu, BPS juga tidak akan mengeluarkan data individu dari konsumen data,” tutur Kecuk.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER