Kamis, 18 April, 2024

Mulai 8 Desember, Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif Tol

MONITOR Jakarta – Jelang akhir tahun 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun. Ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, penyesuaian tarif tol akan mulai diterapkan pada tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat. "Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir. Adapun besaran tarif yang disesuaikan," ujar Heru dalam keterangan pers yang diterima Monitor pagi ini, Rabu (6/12).

Heru menambahkan, keputusan ini berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, yang diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai berikut:

1. Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,

- Advertisement -

2. Keputusan Menteri PUPR No. 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya Gempol,

3. Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan Medan-Tanjung Morawa,

4. Keputusan Menteri PUPR No. 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan Kanci,

5. Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, Heru menyatakan, Jasa Marga akan selalu meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM). Diantaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh ratarata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100% pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Multi Bank, melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, mengupgrade sistem peralatan tol untuk men-support pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan response time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).

Berikut ini, lampiran bagan terkait besaran tarif pada jalan Tol :

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER