Sabtu, 20 April, 2024

Menyoal Transparansi dan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Negara

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menyampaikan Pokok-Pokok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Substansi dari RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016 tersebut adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2016.

“WTP atas LKPP Tahun 2016 tersebut merupakan opini audit terbaik dan yang pertama kali dicapai oleh pemerintah selama 12 tahun semenjak LKPP disusun dan diaudit oleh BPK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menurut Darmin, LKPP yang beropini WTP menggambarkan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices), serta sesuai dengan ketentuan perundangan.

- Advertisement -

Di samping itu, LKPP yang beropini WTP juga memberikan informasi kepada publik bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

LKPP Tahun 2016 terdiri dari 7 (tujuh) komponen yang terdiri atas Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Lainnya.

Realisasi Pendapatan Negara pada TA 2016 sebesar Rp 1.555,9 triliun atau 87,1 persen dari APBN-P TA 2016. Meskipun realisasi Pendapatan Negara TA 2016 tidak sesuai dengan rencana, namun realisasi pendapatan tersebut meningkat Rp 47,9 triliun atau 3,2 persen dibandingkan dengan realisasi TA 2015. Realisasi Pendapatan Negara tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.284,9 triliun, PNBP sebesar Rp 261,9 triliun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp 8,9 triliun.

Adapun mengenai realisasi Belanja Negara pada TA 2016 sebesar Rp 1.864,3 triliun atau 89,5 persen dari target APBN-P TA 2016. Realisasi Belanja Negara tersebut meningkat Rp 57,8 triliun atau 3,2 persen dibandingkan dengan realisasi TA 2015. Realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.154,0 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 710,3 triliun.

Darmin menjelaskan lebih rendahnya realisasi Belanja Negara dari yang direncanakan dalam APBN-P TA 2016 tersebut terutama disebabkan oleh kebijakan pengendalian belanja yang dilakukan oleh Pemerintah, sehingga tingkat defisit anggaran dapat dikendalikan pada tingkat di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Apabila pengendalian belanja tidak dilakukan pemerintah, maka defisit anggaran TA 2016 dikhawatirkan akan melebihi 3 persen dari PDB,” terangnya.

Bila hal tersebut terjadi, maka dapat dimaknai bahwa pelaksanaan APBN TA 2016 menjadi tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003. Selain itu, kebijakan pengendalian belanja juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan sustainable, serta untuk mengendalikan meningkatnya pinjaman pemerintah karena tidak tercapainya target Pendapatan Negara.

Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 308,3 triliun. Sementara itu, realisasi Pembiayaan Neto, untuk menutup defisit anggaran adalah sebesar Rp 334,5 triliun. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk TA 2016 sebesar Rp 26,2 triliun.

Sementara dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Menko Darmin memaparkan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Setelah Penyesuaian TA 2016 adalah sebesar Rp 108,3 triliun, penggunaan SAL pada TA 2016 adalah sebesar Rp 19,0 triliun, dan SiLPA selama TA 2016 adalah Rp 26,2 triliun. Di samping itu, terdapat penyesuaian SAL sebesar minus Rp 2,2 triliun, sehingga saldo akhir SAL TA 2016 adalah sebesar Rp 113,2 triliun.

Selanjutnya, posisi keuangan pemerintah yang ditunjukkan dalam Neraca per 31 Desember 2016 terdiri dari Aset sebesar Rp 5.456,9 triliun, Kewajiban sebesar Rp 3.889,9 triliun, dan Ekuitas sebesar Rp 1.566,9 triliun. Aset Pemerintah tersebut terdiri atas Aset Lancar sebesar Rp 304,6 triliun dan Aset non Lancar sebesar Rp 5.152,3 triliun. Sementara itu, Kewajiban Pemerintah terdiri atas Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp 387,4 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp 3.502,5 triliun.

Sebagai salah satu konsekuensi penerapan akuntansi berbasis akrual, pemerintah menyusun Laporan Operasional. Laporan Operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban akrual serta surplus/defisit laporan operasional.

Darmin melanjutkan, dalam Laporan Operasional dapat disampaikan bahwa Pendapatan Operasional TA 2016 adalah sebesar Rp 1.664,7 triliun dan Beban Operasional TA 2016 adalah sebesar Rp 1.872,3 triliun, sehingga terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp 207,6 triliun. Setelah dijumlahkan dengan Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 67,9 triliun, maka terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 139,7 triliun.

Sementara itu, Laporan Arus Kas Tahun 2016 memberikan informasi mengenai arus penerimaan dan pengeluaran kas negara, sebagai berikut: arus kas bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp 139,0 triliun, arus kas bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp 258,2 triliun, arus kas bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp 423,3 triliun, dan arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp 18,9 triliun. Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi yang bernilai negatif tersebut mencerminkan adanya upaya Pemerintah untuk melakukan investasi terutama untuk mendukung berbagai proyek pembangunan infrastruktur.

Kemudian dalam Laporan Perubahan Ekuitas, Ekuitas Awal Setelah Penyesuaian Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp 1.668,3 triliun. Setelah memperhitungkan Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 139,7 triliun, Koreksi-Koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp 37,1 triliun, Transaksi Antar Entitas sebesar minus Rp 72,4 miliar, Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp 1,4 triliun, maka terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.566,9 triliun.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2016, terdapat 16 (enam belas) temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, yang terdiri atas 12 (dua belas) temuan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern dan 4 (empat) temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian, temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2016.

Berkenaan dengan Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2016, dapat dijelaskan pokok-pokok tanggapan Pemerintah antara lain sebagai berikut:

1. Terkait dengan permasalahan sistem informasi penyusunan LKPP dan LKKL, Pemerintah akan melakukan penyempurnaan proses bisnis dan aplikasi penyusunan LKPP, serta mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L).

2. Sementara itu, sehubungan dengan permasalahan pencatatan Persediaan, penatausahaan Aset Tetap, dan penatausahaan Aset Tak berwujud pada Kementerian Negara/Lembaga yang belum tertib, Pemerintah akan senantiasa melakukan pembinaan terkait penatausahaan dan pencatatan akuntansi Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan penatausahaan BMN dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

3. Untuk permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian atas pengelolaan program subsidi, Pemerintah akan menetapkan strategi manajemen risiko untuk menjadikan anggaran sebagai alat kendali penyaluran subsidi. Pemerintah juga akan menyusun rencana penyelesaian utang subsidi sebagai komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan utang subsidi dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

4. Selanjutnya, terkait dengan permasalahan pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Kereta Api, Pemerintah akan menetapkan kebijakan pencatatan penyaluran dana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBN dalam penyelenggaraan PSO Angkutan Orang dengan Kereta Api sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Terkait dengan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sarana Prasarana Penunjang dan Tambahan DAK, Pemerintah akan menyusun mekanisme pengendalian agar penetapan alokasi tambahan DAK dapat mencerminkan kebutuhan daerah dan kemampuan pelaksanaan penyerapan/pelaksanaan kegiatan oleh daerah serta menyediakan kertas kerja perhitungan untuk seluruh alokasi DAK.

6. Atas permasalahan penatausahaan dan pengelolaan PNPB pada K/L dan pengelolaan piutang pada K/L, dapat disampaikan bahwa Pemerintah akan melakukan kajian atas sistem dan kebijakan PNBP serta berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU PNBP, meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan PNBP serta penyelesaian piutang pada K/L melalui optimalisasi peran APIP.

7. Sementara itu, untuk permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Modal, Belanja Barang, maupun Belanja Bantuan Sosial, Pemerintah akan meningkatkan kapasitas K/L dalam proses perencanaan, penganggaran, dan revisi anggaran. Di samping itu, Pemerintah juga akan meningkatkan kualitas alokasi anggaran belanja sesuai dengan karakteristik belanja, serta melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBN, peran APIP dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran akan terus ditingkatkan. 

 

Sumber : ekon.go.id

EKON.GO.ID

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER