Kamis, 28 Maret, 2024

Maksimal Pengisian Saldo Uang Elektronik sebesar 2 Juta

MONITOR, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, bank sentral memutuskan untuk menambah batas (limit) saldo dalam uang elektronik yang tidak terdaftar (unregistred) menjadi Rp2 juta per kartu.

Batas saldo uang elektronik yang tidak memiliki data pemilik atau unregistered akan dinaikkan batas maksimumnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan penambahan batas saldo ini dilakukan melihat dari kebutuhan masyarakat yang meningkat akan uang elektronik. Contohnya dalam saldo e-Toll yang digunakan untuk pembayaran tol, belanja, parkir, makan.

- Advertisement -
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko

“Limitnya untuk yang unregistered e-money ini kami tingkatkan jadi Rp2 juta dari yang semula Rp1 juta,” ujar nya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).

“Jadi misalnya untuk transaksi di tol dia enggak usah sering-sering top up, memudahkan misalnya supir truk yang bawa bahan makanan dari luar luar Jawa ke Jawa, ini memudahkan,” sambungnya.

Lebih lanjut Onny menerangkan, bahwa jumlah limit saldo Rp2 juta sudah pas untuk uang elektronik unregistred. Sebab, jika limit terlalu besar maka akan merugikan konsumen jika kartu uang elektronik hilang.

“Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER