Jumat, 19 April, 2024

Langkah Indonesia Ketika Pemerintah AS Cabut Fasilitas GSP

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama para pelaku usaha tengah menyusun langkah untuk merespon wacana pencabutan fasilitas preferensi bea masuk (Generalized System of Preferences/GSP) oleh Pemerintah AS. Hal demikian disampaikan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo.

Diketahui, pencabutan fasilitas GSP ini ditujukan pada tiga produk Indonesia yaitu ban mobil, turunan sarang walet, serta asam stearat (stearic acid). Ketiga produk tersebut dipandang melewati ketentuan Competitive Need Limitation (CNL). Wacana ini diumumkan Pemerintah AS pada 24 November 2017.

“Saat ini Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait serta para pelaku industri ban mobil, produk turunan sarang walet, dan asam stearat tengah menyusun submisi, atau masukan ke Pemerintah AS agar ketiga produk tersebut dapat tetap menerima GSP ke pasar AS," ungkap Iman.

GSP merupakan program unilateral Pemerintah AS yang memberikan bea masuk 0% kepada sekitar 141 negara berkembang dan kurang berkembang di dunia untuk lebih dari 3.500 produk dengan ketentuan penerapan ambang batas. Jika ekspor produk-produk tersebut melewati nilai tertentu, maka fasilitas GSP dapat dicabut karena dianggap cukup berdaya saing masuk ke pasar AS tanpa program GSP.

- Advertisement -

"Koordinasi penyusunan submisi diperlukan untuk mendapatkan data pendukung yang akurat serta menyusun argumentasi pentingnya ketiga produk tersebut, bukan saja bagi Indonesia tetapi juga bagi industri dan konsumen AS," imbuh Iman.

Pada tahun 2016, ekspor ban mobil Indonesia ke AS tercatat sebesar USD 156,8 juta; produk turunan sarang walet USD 9,3 juta; dan asam stereat USD 10,6 juta. Ekspor ketiga produk tersebut meningkat dalam lima tahun terakhir, masing-masing sebesar 70,75%; 7,1%; dan 19,3%.

Menurut Iman, jika ketiga produk tersebut terbukti berdaya saing, maka hal itu positif bagi Indonesia. Artinya, produk tersebut siap berkompetisi di pasar AS tanpa preferensi. Namun, jika belum kompetitif dan dicabut preferensinya, maka menjadi tugas Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan argumen ke Pemerintah AS agar pencabutan GSP ditangguhkan.

"Menjadi tugas Pemerintah untuk melindungi para pelaku usaha. Apalagi biasanya sebagian besar produk di bawah skema GSP berasal dari UKM negara-negara berkembang atau produk tersebut tidak lagi diproduksi di AS,” tegas Iman.

Pemerintah AS mengkaji fasilitasi GSP setiap tahun kepada seluruh negara penerima skema GSP melalui United States Trade Representative (USTR). Saat ini Indonesia merupakan negara pemanfaat program GSP terbesar ke-4 setelah India, Thailand, dan Brasil. Sebesar 11% dari nilai total ekspor Indonesia ke AS bersumber dari produk yang mengunakan skema fasilitas GSP dengan total nilai sekitar USD 1,8 miliar.

Pemerintah AS sempat mengumumkan melalui situs USTR bahwa pemerintahnya tengah mengkaji dan bermaksud mengakhiri pemberian program GSP kepada negara berkembang per 1 Januari 2018. Namun, belum ada kepastian resmi dari rencana tersebut.

Untuk itu, negara-negara penerima program GSP membentuk sebuah aliansi bersama yang disebut GSP Alliance untuk melakukan pendekatan ke Pemerintah AS. GSP Alliance memberikan argumentasi bahwa program GSP masih diperlukan, bukan saja oleh negara penerima namun juga industri antara di AS yang memerlukan berbagai produk dengan harga yang terjangkau. Apalagi kebanyakan produk tersebut tidak dihasilkan di AS, atau jika diproduksi harganya tidak berdaya saing.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER