Jumat, 29 Maret, 2024

Kominfo Dinilai Lamban Respon Perkembangan Bisnis Digital Nasional

MONITOR, Jakarta – Komunikasi telekomunikasi dan informasi sebagai industri strategis dinilai kurang mendapat dukungan yang memadai. Demikian dikatakan oleh Ekonom Fiskal dari CITA Yustinus Prastowo, dalam diskusi “Catatan Tahun 2017: Bidang Komunikasi Telekomunikasi dan Informatika” yang digelar Digital Culture Syndicate di Jakarta, Rabu (31/1). 

“Kominfo sebagai ujung tombak ekonomi digital masih bekerja sangat lambat dan tidak akseleratif. Kehendak mengatur terlalu besar tapi deliberasinya lambat. Celakanya Kominfo yang punya kewenangan terkait bisnis di industri digital misalnya justru tidak responsif. Kominfo tidak punya aturan terkait ini. Malah soal e-commerce Kominfo masih absen dan kurang selaras dengan kebijakan Kementerian Keuangan,” ujar Prastowo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena lambannya respon Kominfo, penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait pengenaan pajak untuk e-commerce juga belum menunjukan kabar baik. “Meski sektor ini tumbuh baik di atas dua digit tapi PNBP dari sektor ini masih sangat rendah. Jadi, saya berharap terutama kepada Kominfo punya grand design untuk ini,” ujar Prastowo.

Lebih jauh ditambahkan oleh Direktur INDEF Enny Sei Hartati, kondisi yang demikian semakin menjauhkan Indonesia dengan nawacita.

- Advertisement -

“PPN naik tapi sektor industri tumbang. Apalagi kalau kita kaitkan dengan Nawacita untuk menjadi tuan ruman ekonomi kreatif, hasilnya masih jauh. Malah kita terus diserbu produk impor. Kita masih menjadi sekedar pasar.” ujarnya.

Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saraghi, Kelemahan regulasi akan memberi peluang bagi pengambil kebijakan bidang telekomunikasi-informatika untuk mengambil kebijakan ‘suka-suka’, sehingga rawan konflik kepentingan dan marak gejala mal-administrasi. Dengan kosongnya regulasi yang adaptif dan sejalan dengan perkembangan zaman, kinerja Kominfo cenderung sporadis dan autopilot.

“Menteri Kominfo sebagai 'kapten' tidak memerankan peran-peran yang strategis dan menjangkau macro-policy dan kurang melindungi pelaku bisnis digital skala menengah-kecil” katanya.

Buktinya menurut Alamsyah, pembuatan maupun perubahan regulasi inti mangkrak. Terjadi penundaan berlarut dan daluwarsa sebut saja RUU perlindungan data pribadi, ruu radio dan televisi, RUU Pos, RUU Konvergensi telematika dan RUU penyiaran.

“Padahal kita tahu berapa mahal biaya sudah keluar untuk regulasi tersebut. Kok nyaman menunda regulasi? Apa ada kepentingan?” Ujar Alamsyah.

Hal ini akan berakibat fungsi regulator mengalami kekacauan dan marak potensi maladministrasi. “Sebut saja absennya pengawasan perang tarif melalui skema promo di mana hal itu merugikan negara dan industri.” kata dia.

Hal senda juga diungkapkan pengamat komunikasi UNiversitas Gajah Mada Dr. Kuskrido Ambardi, menurutnya pemerintah melalui Kemeninfo tidak memiliki regulasi yang adaptif dan mampu menekan intensitas Hoax. 

“Soalnya selain keinginan mengatur tinggi, tapi regulasi tidak deliberatif. Kecenderungannya justeru ingin mengatur ‘people’ atau orang tapi platformnya tidak. “ Jelas Kuskrido. 

Ambardhi memandang Kominfo perlu bekerja lebih keras dan lebih fokus guna memastikan target-target bidang komunikasi-telekomunikasi-informatika dapat tercapai.  “Kinerja Kementerian Kominfo, harus sejalan dengan prioritas Nawacita Presiden Jokowi, dalam mendorong pemerataan akses jangkauan jaringan komunikasi dan informasi hingga ke wilayah-wilayah bagian terdepan dari NKRI. Kalau dinilai, rapot Kominfo, dari skala 1 – 10, nilainya baru mencapai 6,5”. Pungkas Ambardi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER