Jumat, 29 Maret, 2024

Perbankan Diminta Tak Cepat Naikkan Suku Bunga Kredit

MONITOR, Jakarta – Demi memenuhi janjinya meningkatkan efisiensi operasional, industri perbankan diminta tidak langsung secara cepat menaikkan suku bunga kredit setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 4,5 persen.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Perbankan memiliki ruang untuk meminimalkan dampak langsung daripada nasabah sehingga nasabah atau debitur tidak terlalu berat, untuk itu Wimboh juga meminta perbankan untuk melipatgandakan upaya efisiensinya agar biaya dana (cost of fund) menurun.

Hal itu terkait dengan sinyalemen yang diberikan Bank Indonesia bahwa masih terbuka ruang untuk menaikkan kembali suku bunga acuan “7-Day Reverse Repo Rate” pada Rapat Dewan Gubernur tambahan, lusa (30 Mei 2018).

“Maka itu, harus optimalkan teknologi perbankan, salah satunya dengan layanan bank nirkantor (branchless banking),” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/5).

- Advertisement -

Selain bunga acuan, faktor yang bisa mengerek suku bunga di perbankan adalah kondisi likuiditas yang ketat.

Wimboh mengklaim likuiditas perbankan masih sangat longgar hingga April 2018 sehingga tidak ada alasan perbankan menaikkan suku bunga dana untuk menghimpun pendanaan yang melimpah. Lazimnya, jika suku bunga dana naik, perbankan akan mengompensasi biaya dana yang timbul dengan menaikkan suku bunga kredit.

“Ekses likuiditas hingga April 2018 masih sangat banyak, sebesar Rp618 triliun,” katanya.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,06 persen (yoy) per April 2018.

Adapun rata-rata suku bunga kredit perbankan hingga Maret 2018 sebesar 11,18 persen, sedangkan suku bunga simpanan perbankan dengan tenor 3,6,12 bulan, masing-masing sebesar 5,88 persen, 6,29 persen, dan 6,46 persen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER