Jumat, 19 April, 2024

Kemenperin Usulkan Langkah Strategis Penunjang KITE untuk IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi IKM. Pasalnya, sejak diluncurkan pada 30 Januari 2017 lalu, program tersebut belum termanfaatkan dengan baik.

"Hal ini disebabkan karena Koperasi Tumang yang direncanakan akan berperan sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB), baru terbentuk pada Oktober 2017," ungkap Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta.

"Selain itu, terdapat batasan minimum impor untuk bahan baku tembaga, serta IKM di Tumang belum bisa melaksanakan ekspor secara mandiri karena masih melibatkan pihak ketiga," sambungnya lagi.

KITE merupakan kebijakan guna memberikan kemudahan bagi IKM dalam mengimpor bahan baku untuk proses produksi yang akan diekspor kembali sebagai produk jadi. Fasilitas KITE IKM ini diberikan kepada IKM dan konsorsium KITE yang telah mendapatkan penetapan sebagai penerima.

- Advertisement -

Gati menyebutkan, pihaknya telah memberikan masukan terkait peningkatan fasilitas KITE dan fasilitas pembiayaan ekspor, yaitu membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi IKM yang lebih menyebar antara lain melalui pendirian PLB. Pengaplikasiannya seperti konsorsium pada sentra IKM tekstil di Pemalang dan sentra IKM furnitur di Solo.

Usulan lainnya, proses kepengurusan Ijin Usaha Industri (IUI) dan dokumen kelengkapan bagi sektor IKM agar dapat dipermudah di beberapa daerah. "Selain itu, perlu adanya struktur biaya dari masing-masing komoditas IKM, karena memiliki permasalahan yang berbeda dalam mengakses pembiayaan," imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER