Kamis, 18 April, 2024

Kemendag Tandatangani MoU Penegakan Hukum Bidang Perdagangan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. MoU ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian hari ini, Senin (8/1) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan," ungkap Mendag Enggar.

MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018. MoU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ari Dono Sukmanto pada 20 Desember 2017.

Kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan subbidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting. Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyusun MoU penegakan hukum yang mencakup seluruh kegiatan perdagangan.

- Advertisement -

Kementerian Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima undang-undang, yaitu Undang-Undang Metrologi Legal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Perdagangan.

"Pelaksanaan Undang-Undang ini tidak mudah karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Perdagangan, khususnya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PKTN dan Bappebti sebagai unit yang mengawal Undang-Undang tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan," ungkap Mendag.

Melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

"Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen," ujar Kapolri Tito.

Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi. Dalam kaitannya dengan kegiatan penegakkan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan Kemendag.

Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum. Proses penegakan hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan (Korwas) oleh Penyidik Polri terhadap PPNS Kementerian Perdagangan.

Sebagai tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, selain melakukan penyusunan rencana kerja di tingkat pusat oleh unit Eselon I di Kemendag dan Polri, kerja sama ini juga akan dilakukan di tingkat daerah. Di tingkat provinsi, dilaksanakan antara Gubernur dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan di tingkat kabupaten/kota antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kepolisian Resor/Kota/Kota Besar/Metro (Kapolres/ta/tabes/metro).

"Ke depan, diharapkan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan perdagangan semakin meningkat; dan jumlah barang maupun pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan terus berkurang," pungkas Mendag.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER