Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendag Gaet APPBI sebagai Mitra Penyelenggara Pameran UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Kamis (1/2). Nota kesepahaman tersebut mengenai Penyelenggaraan Pameran Dagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam pertemuan itu, Kemendag yang diwakili Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) mengatakan kemitraan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM menghadapi perkembangan pusat perbelanjaan.

"Kemitraan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM agar memiliki daya saing dan pengetahuan mengenai perilaku konsumen di pusat perbelanjaan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti di Hotel Borobudur Jakarta.

Lanjut Tjahya, MoU tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada pembukaan acara Rapat Kerja Nasional Tahun 2017 lalu. Mendag mengharapkan pelaku usaha besar dapat meningkatkan perannya dengan memberikan tempat/ruang bagi pelaku UMKM. 

- Advertisement -

"Hal ini untuk mempromosikan dan memasarkan produk mereka di mal-mal dan pusat perbelanjaan milik anggota APPBl," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A. Stefanus Ridwan yang merupakan mitra Kemendag menyatakan selain sebagai wujud dukungan kebijakan Pemerintah, MoU ini merupakan wujud tanggung jawab APPBI terhadap program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. 

Dalam isi MoU, APPBI diwajibkan menyelenggarakan pameran dagang di area-area strategis pada pusat perbelanjaan dengan peserta pelaku UMKM yang telah diidentifikasi sebelumnya.

"Kemendag bersama APPBI akan mengidentifikasi produk dan calon peserta kegiatan pamera serta melakukan kurasi produk," imbuh Tjahya.

Pameran dagang tersebut paling sedikit diselenggarakan empat kali dalam setahun, dimana dua diantaranya dilaksanakan serentak secara nasional yaitu pada Hari Kebangkitan Nasional da Sumpah Pemuda. Anggota APPBI juga diwajibkan mempublikasikan pameran tersebut di lingku pusat perbelanjaan. 

Sementara Kemendag bertugas mempublikasikan kegiatan pameran di media Kemendag, merekomendasikan pelaku UMKM yang akan berpartispasi, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pameran.

Pelaksanaan Mou dapat dimanfaatkan pelaku UMKM di wilayah operasional APPBI. wilayah operasional APPBI yaitu Provinsi Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Kalimantan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, sumatera Selatan, dan Utara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER