Jumat, 19 April, 2024

Kemendag Fokus Revitalisasi 5000 Pasar

MONITOR, Bandung – Salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan RI adalah melakukan revitalisasi pasar sebanyak 5000 pasar rakyat hingga tahun 2019. Revitalisasi pasar bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan berbelanja maupun kepastian kualitas, dan kuantitas barang yang diterima oleh masyarakat/konsumen.

“Revitalisasi pasar mengandung 2 unsur penting, yaitu pelaksanaan pembangunan fisik pasar, dan penataan sistem termasuk kepastian penyerahan kuantitas barang/jasa,” ucap Mendag Enggar.

Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat/konsumen akan memperoleh barang/jasa sesuai dengan haknya.

“Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro,” imbuh Mendag Enggar.

- Advertisement -

Secara tidak langsung, dampak ekonomi dari proses pengukuran khususnya pengukuran yang terkait dalam transaksi perdagangan sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Acara ini juga dihadiri oleh penerima penghargaan PTU 2017 yaitu para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di 102 kabupaten/kota beserta perwakilannya.

Pada kesempatan ini dilakukan launching seragam Pengawasan Kemetrologian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal yang dapat digunakan oleh Pengawas Kemetrologian yang ada di Direktorat Metrologi, Provinsi DKI Jakarta, maupun di Kabupaten/Kota.

Selain itu, pada acara ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Kerja oleh Direktur dari masing-masing BUMN, yaitu Direktur Perencanaan Korporat PT. PLN (Persero), Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT. PGN (Persero)Tbk, Direktur Pemasaran PT. Pertamina (Persero), serta Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, yang diketahui oleh Dirjen PKTN disaksikan Menteri Perdagangan.

“Penandatanganan Komitmen ini untuk mendukung terciptanya kepastian hukum penggunaan alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di bidang metrologi legal melalui pelaksanaan tertib ukur,” pungkas Mendag Enggar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER