Kamis, 28 Maret, 2024

Jasa Marga Bantah Isu PHK Karyawan Imbas Elektronifikasi Tol

MONITOR, Jakarta – Sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah resmi menerapkan program elektronifikasi di semua Gerbang Tol miliknya. Mulusnya program ini tentu tak lepas dari aral pemberitaan media massa. Dalam beberapa pekan terakhir, Jasa Marga tengah diterpa isu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tak ingin membiarkan kegaduhan ini berkembang luas di ranah publik, Jasa Marga melalui AVP Corporate Communication Dwimawan Heru menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. Meski kedepannya program elektronifikasi ini akan mengurangi jumlah karyawan di lapangan, namun pihak Jasa Marga berkomitmen untuk tidak melakukan PHK akibat elektronifikasi tersebut.

Heru memaparkan pihak perusahaan tetap membutuhkan sejumlah karyawan untuk bertugas di lapangan sebagai Pengawas Gerbang Tol Otomatis (GTO)/Gerbang Tol Semi Otomatis (GSO). Sementara bagi mereka yang tak lagi bekerja, Jasa Marga telah menyiapkan pilihan menarik berupa 'Program Alih Profesi (A-Life)'.

Program alih profesi ini, menurut Heru, sudah mengantongi dukungan yang sangat positif dari Konfederasi Serikat Pekerja BUMN. Bahkan Heru menjelaskan, program ini dirancang bersama antara pihak Manajemen Jasa Marga dan Serikat Karyawan Jasa Marga (SKJM). "Semua sosialisasi program dilakukan bersama dan karyawan diberikan kebebasan memilih," tutur Heru, Kamis (02/11).

- Advertisement -

Inovasi program ini juga mendapatkan dukungan positif dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan  Republik Indonesia.

Adapun skema yang ditawarkan Jasa Marga dalam Program A-Life ini, yakni para karyawan bebas untuk memilih tiga jalur skenario yang sudah diatur. Pertama, bagi mereka yang alih profesi menjadi karyawan di Kantor Cabang atau Kantor Pusat, mereka akan mendapatkan status tetap sebagai Karyawan PT Jasa Marga.

Kedua, alih profesi menjadi karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group. Dalam hal ini, karyawan akan melepaskan status sebagai Karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan berbagai insentif-insentif tambahan, dan tetap bekerja sebagai Karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group.

Paket kompensasi tersebut dapat diinvestasikan atau dijadikan modal usaha, dan karyawan akan tetap memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dan pekerjaan sebagai karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group. Kompensasi ini meliputi Manfaat Pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja, Manfaat Purnakarya sebesar 24 bulan gaji dibayar tunai di muka, yang  kesemuanya bisa diinvestasikan atau dijadikan modal usaha, lalu masih memperoleh bantuan pembelian kendaraan, dan masih memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap di Anak Perusahaan Jasa Marga Group.

Selanjutnya bagi yang alih profesi sebagai wirausaha. Para karyawan akan melepaskan status sebagai Karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan berbagai insentif-insentif tambahan, dan selanjutnya melakukan alih profesi menjadi wirausahawan.

Paket kompensasi tersebut juga dapat dijadikan modal usaha, bahkan  kemungkinan besar Jasa Marga memberikan tempat usaha di Rest Area-Rest Area di jalan tol baru yang akan dioperasikan Jasa Marga.

Jasa Marga juga memberikan manfaat tambahan di atas ketentuan normatif yang diberikan, meliputi: Manfaat Pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja, Manfaat Purnakarya sebesar 24 bulan gaji dibayar tunai di muka, dan masih memperoleh bantuan modal kerja dengan besaran hingga 200 juta rupiah  (diluar manfaat diatas). Jasa Marga juga akan memberikan pelatihan wirausaha, dan terbuka kemungkinan karyawan yang alih profesi akan menerima bantuan lagi, berupa fasilitas outlet untuk berjualan di rest area-rest area baru di jalan tol baru milik Jasa Marga.

Program alih profesi yang ditawarkan Jasa Marga ini diyakini memberikan kualitas hidup yang lebih baik kepada Petugas  Pengumpul Tol Jasa Marga dan mendapat sambutan yang luar biasa. Per hari Kamis, 2 November 2017, dari lebih 900 formasi yang disediakan dalam program ini, karyawan yang telah mendaftar mencapai jumlah lebih dari 1.200 karyawan, yang ingin alih profesi ke Anak Perusahaan. (Adv)

Berikut gambaran tabel perbandingan manfaat program Alih profesi Jasa Marga, dibanding dengan aturan normatif ketenagakerjaan:

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER