Sabtu, 20 April, 2024

INDEF Kritik Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini sebesar Rp35,76 triliun.

Angka ini meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada para awak media dalam konferensi pers mengenai THR 2018 bertempat di Istana Negara Jakarta pada Rabu (23/5) lalu.

“Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp5,79 triliun. THR untuk pensiunan adalah sebesar 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp 6,85 triliun,” jelas Menkeu.

Sebagai langkah selanjutnya, Menkeu akan mengeluarkan PMK sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni.

- Advertisement -

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri dapat mendapat dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idul Fitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni. Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli,” jelas Menkeu.

Sementara itu, pembagian gaji ke-13 akan diterima bulan Juli sesuai dengan kebijakan semenjak 10 tahun yang lalu yaitu ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI. Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.

Terkait hal ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan mendorong konsumsi rumah tangga. Sebab dikatakannya, dengan meningkatnya konsumsi juga terdorong karena inflasi yang terkendali.

“Kalau inflasi terkendali kan makan akan dapat tambahan gaji, kemampuan belanja akan semakin besar. Karena itu akan menjadi stimulus fiskal khususnya kuartal II-2018,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5) kemarin.

Ditempat berbeda, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira justru mengatakan bahwa di dalam APBN 2018, belanja pegawai alokasinya Rp 365,7 triliun. Jumlah ini adalah 26% dari total anggaran pemerintah.

Sementara, tahun lalu, belanja pegawai tercatat Rp313 triliun. Artinya dalam setahun ada kenaikan belanja pegawai 16,8%. Jika ditelisik lebih jauh, sejak 2014-2017 belanja pegawai sudah naik 28%.

“Dan sebagian dibiayai lewat utang. Jadi klaim utang untuk belanja produktif jadi tidak terbukti, ketika pemerintah justru memprioritaskan kenaikan belanja pegawai, konsumtif,” kata Bhima Yudhistira saat dihubungi MONITOR, Jumat (25/5).

Ia menambahkan, jika melihat dari sisi fiskal terlihat kebijakan ini sebagai kebijakan populis yang kurang terencana.

Senada dengan itu, Fadli Zon juga menilai keputusan Presiden Joko widodo mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dianggapnya miliki alasan politis dan populis.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER