Kamis, 25 April, 2024

Hari Ini, Kemendag Resmikan SPTT-SPA

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi meresmikan Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA) hari ini, Selasa (31/10) di Jakarta. Peresmian sistem ini dimaksudkan untuk mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya market fraud dan financial fraud dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

"Pembangunan SPTT-SPA Bappebti dilatarbelakangi pesatnya perkembangan industri berjangka di Indonesia, khususnya SPA, yang memiliki risiko tinggi serta kompleksitas transaksi di dalamnya," jelas Bachrul.

SPTT-SPA Bappebti, lanjut Bachrul, merupakan sistem pengawasan yang dibangun Bappebti untuk melakukan pengawasan secara online terhadap transaksi SPA. Sistem ini dapat terkoneksi dengan sistem perdagangan yang digunakan pedagang penyelenggara SPA sehingga semua transaksi nasabah dapat diawasi pelaporannya ke Bursa Berjangka dan pendaftarannya ke Lembaga Kliring.

“Dengan adanya SPTT-SPA, Bappebti dapat melakukan pengawasan transaksi SPA dengan lebih cepat, akurat, dan tepat waktu terhadap pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi sehingga dapat mencegah terjadinya market fraud dan financial fraud. Hal ini sangat penting mengingat transaksi perdagangan komoditi di Indonesia masih didominasi transaksi SPA,“ tegas Bachrul.

- Advertisement -

Perkembangan transaksi perdagangan berjangka komoditi dalam periode Januari–September 2017 mencapai 5.063.221 lot, dimana sebesar 4.134.628 lot atau 81,7% adalah transaksi SPA, sementara transaksi multilateral hanya sebesar 928,593 lot atau 18,3 %.

“Dalam transaksi SPA, semua basis data (database) yang tersimpan di dalam masing-masing server pedagang penyelenggara SPA bisa ditarik oleh SPTT-SPA Bappebti secara periodik setiap hari. Basis data tersebut akan diolah Bappebti untuk laporan sesuai kebutuhan pelaksanaan pengawasan,”
imbuh Bachrul.

Pada tahap awal, implementasi SPTT-SPA Bappebti hanya bisa digunakan untuk mengawasi transaksi yang sudah terjadi (post trade). Hal ini mengingat masing-masing pedagang penyelenggara memiliki sistem perdagangan berbeda untuk mengeksekusi transaksi, menyampaikan informasi kepada nasabah, serta melakukan pelaporan kepada bursa berjangka dan Bappebti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER